Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Mardili
3 min read
2025-03-17 02:34:33
Iklan
Kulit harimau yang diamankan oleh pihak kepolisian dari lima tersangka. | Foto: Polres Aceh Tengah

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang belulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatraepada Jumat (14/3/2025).

Penangkapan ini mengungkapkan bagaimana jaringan perdagangan satwa langka beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam aksi ilegal tersebut.

"Kelima terduga pelaku ini terdiri dari berbagai latar belakang, dari petani hingga pedagang," jelas Deno, Minggu (16/3/2025).

Mereka adalah S (40), seorang petani dari Pancar Jelobok, Kabupaten Bener Meriah; M (50), seorang pedagang dari Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah; J (54), R (29), dan SA (25), ketiganya berasal dari Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Deno menjelaskan bahwa dua di antaranya bertindak sebagai perantara, sementara tiga lainnya terlibat langsung dalam perburuan dan pembunuhan harimau sumatera tersebut.

"Kedua pelaku, S dan M, bertugas untuk mencari pembeli, sedangkan tiga lainnya bertanggung jawab untuk memburu dan membunuh harimau," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi ilegal yang melibatkan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen.

Petugas kemudian meluncurkan penyelidikan dan menemukan dua terduga, S dan M, yang sedang menunggu pembeli.

Pada pukul 23.00 WIB, S terlihat sedang mengangkat sebuah kotak styrofoam putih yang diduga berisi kulit dan tulang harimau.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kulit harimau sumatera beserta bagian tubuh lainnya.


Tulang belulang harimau yang hendak diperniagakan. | Foto: Polres Aceh Tengah

Melanjutkan pengembangan, pada pukul 04.00 WIB, tiga pelaku lainnya, yaitu J, R, dan SA, berhasil ditangkap.

Kelima pelaku kini diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Pasal 55 KUHP.

"Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak ekosistem dan konservasi sumber daya alam," tutup Deno.

Tags :
perdagangan kulit harimau harimau sumatera Panthera tigris sumatrae kriminal penegakan hukum
Writer: Mardili
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25