Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang belulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) pada Jumat (14/3/2025).
Penangkapan ini mengungkapkan bagaimana jaringan perdagangan satwa langka beroperasi di wilayah Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam aksi ilegal tersebut.
"Kelima terduga pelaku ini terdiri dari berbagai latar belakang, dari petani hingga pedagang," jelas Deno, Minggu (16/3/2025).
Mereka adalah S (40), seorang petani dari Pancar Jelobok, Kabupaten Bener Meriah; M (50), seorang pedagang dari Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah; J (54), R (29), dan SA (25), ketiganya berasal dari Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Deno menjelaskan bahwa dua di antaranya bertindak sebagai perantara, sementara tiga lainnya terlibat langsung dalam perburuan dan pembunuhan harimau sumatera tersebut.
"Kedua pelaku, S dan M, bertugas untuk mencari pembeli, sedangkan tiga lainnya bertanggung jawab untuk memburu dan membunuh harimau," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi ilegal yang melibatkan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen.
Petugas kemudian meluncurkan penyelidikan dan menemukan dua terduga, S dan M, yang sedang menunggu pembeli.
Pada pukul 23.00 WIB, S terlihat sedang mengangkat sebuah kotak styrofoam putih yang diduga berisi kulit dan tulang harimau.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kulit harimau sumatera beserta bagian tubuh lainnya.
Tulang belulang harimau yang hendak diperniagakan. | Foto: Polres Aceh Tengah
Melanjutkan pengembangan, pada pukul 04.00 WIB, tiga pelaku lainnya, yaitu J, R, dan SA, berhasil ditangkap.
Kelima pelaku kini diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Pasal 55 KUHP.
"Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak ekosistem dan konservasi sumber daya alam," tutup Deno.

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai

Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar

Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal

Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia

Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam

Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
