Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Mardili
3 min read
2025-03-17 02:34:33
Iklan
Kulit harimau yang diamankan oleh pihak kepolisian dari lima tersangka. | Foto: Polres Aceh Tengah

Gardaanimalia.com - Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit dan tulang belulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatraepada Jumat (14/3/2025).

Penangkapan ini mengungkapkan bagaimana jaringan perdagangan satwa langka beroperasi di wilayah Aceh Tengah.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam aksi ilegal tersebut.

"Kelima terduga pelaku ini terdiri dari berbagai latar belakang, dari petani hingga pedagang," jelas Deno, Minggu (16/3/2025).

Mereka adalah S (40), seorang petani dari Pancar Jelobok, Kabupaten Bener Meriah; M (50), seorang pedagang dari Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah; J (54), R (29), dan SA (25), ketiganya berasal dari Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Deno menjelaskan bahwa dua di antaranya bertindak sebagai perantara, sementara tiga lainnya terlibat langsung dalam perburuan dan pembunuhan harimau sumatera tersebut.

"Kedua pelaku, S dan M, bertugas untuk mencari pembeli, sedangkan tiga lainnya bertanggung jawab untuk memburu dan membunuh harimau," tambahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya transaksi ilegal yang melibatkan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen.

Petugas kemudian meluncurkan penyelidikan dan menemukan dua terduga, S dan M, yang sedang menunggu pembeli.

Pada pukul 23.00 WIB, S terlihat sedang mengangkat sebuah kotak styrofoam putih yang diduga berisi kulit dan tulang harimau.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa kulit harimau sumatera beserta bagian tubuh lainnya.


Tulang belulang harimau yang hendak diperniagakan. | Foto: Polres Aceh Tengah

Melanjutkan pengembangan, pada pukul 04.00 WIB, tiga pelaku lainnya, yaitu J, R, dan SA, berhasil ditangkap.

Kelima pelaku kini diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), serta Pasal 55 KUHP.

"Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak ekosistem dan konservasi sumber daya alam," tutup Deno.

Tags :
perdagangan kulit harimau harimau sumatera Panthera tigris sumatrae kriminal penegakan hukum
Writer: Mardili
Pos Terbaru
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
Berita
20/03/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
Edukasi
19/03/25
Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga
Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga
Berita
18/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
Berita
18/03/25
Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'
Edukasi
17/03/25
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun
Berita
17/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
Berita
17/03/25
Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
Berita
16/03/25
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
Amankan Monyet Peliharaan, BKSDA Jelaskan Bahaya Domestikasi Satwa Liar
Berita
15/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
Tangis Macaca di Yogyakarta: Konflik dengan Petani Gunungkidul dan Perusahaan yang Terindikasi Ilegal
Liputan Khusus
14/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
Edukasi
14/03/25
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
Tangis Macaca di Yogyakarta: Ditangkap Paksa dari Hutan untuk Ekspor (Bagian 1)
Liputan Khusus
14/03/25
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
Berita
13/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
Berita
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
Berita
13/03/25
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam
Berita
12/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
Berita
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
Berita
11/03/25
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
Berita
11/03/25
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya
Edukasi
10/03/25