Lima Satwa Endemik Maluku Direhabilitasi Usai Translokasi

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku terima lima satwa endemik Maluku hasil translokasi pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Lima satwa yang merupakan jenis paruh bengkok tersebut ditranslokasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat.
Kelima satwa dilindungi itu terdiri dari 1 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), dan 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba).
Terakhir, juga terdapat burung nuri maluku (Eos bornea) sebanyak 1 ekor dan burung kasturi ternate (Lorius garrulus) sebanyak 2 ekor.
"Kali ini kami baru menerima translokasi satwa liar yang dilindungi endemik Kepulauan Maluku dari BBKSDA Papua Barat sebanyak lima ekor," dalam keterangan tertulis akun Instagram BKSDA Maluku, Sabtu (23/12/2023).
Sebelum pemindahan atau translokasi, lima burung paruh bengkok telah menjalani karantina dan serangkaian pemeriksaan kesehatan satwa melalui metode PCR/AI.
Dalam unggahan dijelaskan, pemeriksaan dilakukan Balai Besar Veteriner Farma Pusvetma Surabaya dan difasilitasi oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong.
PCR/AI adalah pemeriksaan untuk mendeteksi adanya virus flu burung atau Avian Influenza (AI atau H5N1) di tubuh satwa. Pemeriksaan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction atau PCR.
Burung-burung cantik tersebut merupakan satwa endemik. Mereka memiliki habitat asli di Pulau Seram, Provinsi Maluku dan Kepulauan Halmahera di Provinsi Maluku Utara.
Penting diketahui, kelimanya merupakan burung paruh bengkok yang dilindungi pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Kacuk Seto Purwanto, seluruh satwa kini berada di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Saat ini burung-burung tersebut sudah berada di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kota Ambon untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," lanjutnya dalam keterangan tertulis.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
