Gardaanimalia.com – Seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Minggu (22/9/2024) pukul 12.00 WIB.
Warga yang tengah melintas menemukan satwa tersebut dalam kondisi terluka. Diduga, lutung itu tersengat listrik tegangan tinggi ketika hendak berpindah dari satu pohon ke pohon lainnya di Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Sebagai hewan arboreal, lutung jawa memang menghabiskan besar waktunya di atas pohon dengan mengkonsumsi buah, daun, bunga, hingga biji-bijian.
Dua personil dari tim Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diturunkan guna melakukan penyelidikan dan evakuasi lutung jawa usai mendapat laporan dari warga setempat.
“Iya betul (ada lutung tewas tersengat listrik) di pemukiman masyarakat daerah Joglo, jaraknya 5 kilometer dari kawasan (TNGGP),” kata Kepala Resort TNGGP Sukabumi, Asep Suganda, dilansir Detik.
Namun, Asep mengakui dirinya tidak mengetahui kronologis peristiwa secara rinci. Dugaan sementara, primata tersebut merupakan peliharaan warga.
“Bisa jadi peliharaan warga lepas, karena kalau dari kawasan cukup jauh, cuma warga melapor ada lutung tersengat listrik, kami turunkan 2 personel cuma sayang tidak tertolong, lutungnya menghembuskan napas terakhir pas petugas rescue kami ke lokasi,” jelas Asep kemudian.
Bangkai satwa selanjutnya langsung dikuburkan tak jauh dari lokasi penemuan..
“Dikuburkan di kampung joglo tersebut karena kalau kondisi hidup pun harus direhabilitasi dulu takut bawa penyakit di BKSDA. Baru bisa dilepas di alam setelah dinyatakan dokter hewan bebas penyakit,” tambah Asep.
Tentang Lutung Jawa dan Status Perlindungannya di Indonesia
Lutung jawa merupakan primata dari kelas mamalia dan dapat ditemukan di kawasan hutan Pulau Jawa, Bali, dan Lombok.
Satwa endemik Indonesia ini kerap diburu sebagai objek perdagangan ilegal sehingga populasi Lutung Jawa semakin menipis. Padahal lutung jawa merupakan satwa yang dilindungi dan terdaftar pada International Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam kategori rentan punah (Vulnerable) .
Perlindungan satwa ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan lutung jawa sebagai satwa dilindungi.
Selain itu, perlindungan diperkuat kembali melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Jaringan listrik dan kehidupan satwa liar
Listrik merupakan bagian dari infrastruktur yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Banyak aktivitas manusia yang membutuhkan listrik sebagai penopangnya.
Berkebalikan dengan manfaatnya, tak jarang aliran listrik menimbulkan korban pada akhirnya termasuk satwa liar didalamnya, khususnya jenis primata maupun burung.
Sebagaimana yang terjadi di kecamatan Kadudampit, Sukabumi, Jawa Barat. Seekor lutung jawa ditemukan tersengat listrik di pintu gerbang kawasan wisata alam Situ Gunung, Desa Gede Pangrango, Kec Kadudampit, Sukabumi pada Agustus 2010.
Selanjutnya, September 2019 masih di kecamatan Kadudampit, tepatnya di depan kantor kecamatan Kadudampit, Sukabumi seekor lutung ditemukan dalam kondisi tak bernyawa usai tersengat arus listrik tegangan tinggi.
Untuk meminimalisir terjadi peristiwa serupa, perlu adanya langkah penetapan mitigasi yang dilakukan di kawasan konservasi pada khususnya.
Seperti, pengidentifikasian wilayah potensial dengan menghindari jalur migrasi satwa, penebangan pohon atau penggundulan daun di kawasan dekat jaringan listrik, serta dengan memasang pelindung kabel seperti kabel tray maupun kabel duct.
Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan kondisi kabel secara rutin guna meminimalisir terjadinya kerusakan maupun keausan pada kabel, serta kabel tidak tertutup dedaunan.