Mahasiswa Penjual Owa Siamang Divonis 8 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Pada hari Kamis (3/12/2020) Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, akhirnya memberikan putusan untuk kasus perdagangan owa siamang (Symphalangus syndactylus). Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa, Fahrizal Syarif (23), terbukti bersalah.
Aslan Aini menjadi Majelis Hakim Ketua dalam persidangan yang diselenggarakan secara daring ini. Ia menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar hukum karena memperdagangkan satwa dilindungi. Sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 10 juta kententuan kurungan 3 bulan," ungkap Aslan Aini.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menuntut agar Fahrizal mendapat hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Siamang, Owa Terbesar Bersuara Nyaring
"Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem alam," jelas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Aslan Aini menyebutkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan berlangsung.
"BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melepasliarkan barang bukti empat ekor owa siamang," kata Aslan Aini.
Kasus ini berawal pada bulan Mei 2020. Terdakwa hendak menjual empat ekor owa siamang. Ia mengunggah foto satu owa di laman grup Facebook. Polisi menangkapnya ketika hendak bertransaksi di area parkir Museum Lampung, Selasa (2/6/2020).
Fahrizal yang masih berstatus mahasiswa memasarkan anakan siamang tersebut seharga Rp 1,7 juta per ekor. Sementara burung hantu dihargai Rp 700 ribu per ekornya melalui media sosial Facebook.
Tanggapan Koordinator Hukum dan Advokasi Garda Animalia
Menanggapi putusan Majelis Hakim atas perkara ini, Ratna selaku Koordinator Hukum dan Advokasi Garda Animalia menilai masih sangat jauh dari harapan. Terlebih, pelaku adalah pemain lama dan merupakan salah satu aktor dalam sindikat perdagangan ilegal satwa dilindungi.
"Putusan ini sangat jauh dari harapan. Berdasarkan penelusuran tim Garda Animalia, terdakwa adalah pemasok spesialis primata untuk pedagang-pedagang ilegal yang lain. Dia adalah pemain lama yang telah memperdagangkan puluhan ekor satwa dilindungi. Sayangnya, rekam jejak perdagangan oleh pelaku tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara," papar Ratna.
Lebih lanjut Ratna menyampaikan keresahannya berkaitan dengan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. "Putusan pengadilan yang cenderung rendah membuat para pelaku tidak jera menjalankan bisnis gelap ini. Dampaknya harapan memutus rantai perdagangan ilegal menjadi semakin jauh dari kenyataan," pungkasnya.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
