Mahasiswa Penjual Owa Siamang Divonis 8 Bulan Penjara

3 min read
2020-12-04 09:50:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pada hari Kamis (3/12/2020) Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, akhirnya memberikan putusan untuk kasus perdagangan owa siamang (Symphalangus syndactylus). Pengadilan menyatakan bahwa terdakwa, Fahrizal Syarif (23), terbukti bersalah.

Aslan Aini menjadi Majelis Hakim Ketua dalam persidangan yang diselenggarakan secara daring ini. Ia menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar hukum karena memperdagangkan satwa dilindungi. Sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 10 juta kententuan kurungan 3 bulan," ungkap Aslan Aini.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menuntut agar Fahrizal mendapat hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Siamang, Owa Terbesar Bersuara Nyaring

"Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa merusak lingkungan dan ekosistem alam," jelas Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Aslan Aini menyebutkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan berlangsung.

"BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melepasliarkan barang bukti empat ekor owa siamang," kata Aslan Aini.

Kasus ini berawal pada bulan Mei 2020. Terdakwa hendak menjual empat ekor owa siamang. Ia mengunggah foto satu owa di laman grup Facebook. Polisi menangkapnya ketika hendak bertransaksi di area parkir Museum Lampung, Selasa (2/6/2020).

Fahrizal yang masih berstatus mahasiswa memasarkan anakan siamang tersebut seharga Rp 1,7 juta per ekor. Sementara burung hantu dihargai Rp 700 ribu per ekornya melalui media sosial Facebook.

Tanggapan Koordinator Hukum dan Advokasi Garda Animalia

Menanggapi putusan Majelis Hakim atas perkara ini, Ratna selaku Koordinator Hukum dan Advokasi Garda Animalia menilai masih sangat jauh dari harapan. Terlebih, pelaku adalah pemain lama dan merupakan salah satu aktor dalam sindikat perdagangan ilegal satwa dilindungi.

"Putusan ini sangat jauh dari harapan. Berdasarkan penelusuran tim Garda Animalia, terdakwa adalah pemasok spesialis primata untuk pedagang-pedagang ilegal yang lain. Dia adalah pemain lama yang telah memperdagangkan puluhan ekor satwa dilindungi. Sayangnya, rekam jejak perdagangan oleh pelaku tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara," papar Ratna.

Lebih lanjut Ratna menyampaikan keresahannya berkaitan dengan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. "Putusan pengadilan yang cenderung rendah membuat para pelaku tidak jera menjalankan bisnis gelap ini. Dampaknya harapan memutus rantai perdagangan ilegal menjadi semakin jauh dari kenyataan," pungkasnya.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25