Mamalia Dilindungi Ditemukan di Atas Kapal Pengangkut Pupuk

Gardaanimalia.com - Seekor mamalia dari ordo Pholidota diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit.
Hewan trenggiling tersebut ditemukan di atas kapal, saat bersandar di pelabuhan Pelindo III Sampit, pada Rabu (15/3/2023).
"BKSDA Pos Sampit menerima penyerahan 1 ekor satwa liar yang dilindungi UU RI, jenis trenggiling dengan kondisi tampak sehat," ungkap Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah.
Ia memaparkan tentang keberadaan mamalia trenggiling yang dilaporkan oleh seorang warga. Laki-laki bernama Taufik Rifani merupakan staf di Pelindo III Sampit.
Menurut informasi, trenggiling didapatkan kemarin malam, pada Selasa (14/3/2023). Lalu, baru diserahkan satu hari setelahnya.
"Dari keterangan Taufik, trenggiling ditemukan kemarin sore sekira pukul 16.30 WIB di atas kapal pengangkut pupuk yang baru saja bersandar di pelabuhan Pelindo III Sampit".
Ketika Taufik tahu mamalia itu adalah satwa dilindungi, kata Muriansyah, Taufik segera amankan dan laporkan kepada petugas BKSDA.
Namun, mengenai alasan kenapa trenggiling ada di dalam kapal tersebut belum diketahui. Sebelum bongkar muatan di pelabuhan, kapal sempat berlabuh di daerah Desa Pelangsian selama 6 hari menunggu antri bongkar muatan.
"Di saat inilah, kami duga trenggiling masuk atau dimasukan ke kapal," ungkap Muriansyah.
Usai itu, petugas BKSDA didampingi pihak Pelindo menyambangi lokasi temuan satwa. Petugas pun memberikan edukasi terkait UU KSDAHE dan sanksi hukum kepada kapten kapal dan ABK yang ditemui.
"Petugas juga berkoordinasi dan berdiskusi dengan pimpinan Pelindo III Sampit terkait pengawasan dan pengamanan khususnya terhadap pengangkutan TSL dilindungi UU di wilayah pelabuhan Pelindo III Sampit".

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
