Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masuk Perkampungan, Lutung Budeng Diamankan

557
×

Masuk Perkampungan, Lutung Budeng Diamankan

Share this article
Satu ekor lutung budeng atau dikenal dengan sebutan lutung jawa saat ebrada dalam kandang di Kantor Bidang KSDA Wilayah III, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. | Foto: Adeng Bustomi/Antara
Satu ekor lutung budeng atau dikenal dengan sebutan lutung jawa saat ebrada dalam kandang di Kantor Bidang KSDA Wilayah III, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. | Foto: Adeng Bustomi/Antara

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menerima penyerahan satu ekor lutung budeng (Trachypithecus auratus) atau dikenal juga dengan sebutan lutung jawa.

Penyerahan satwa oleh Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis dilakukan melalui Bidang KSDA Wilayah III, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Rabu (8/6).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jawa Barat, Dindin Koesdinar mengonfirmasi bahwa pihaknya memang menerima penyerahan satu ekor satwa dilindungi.

“Hari ini Bidang KSDA Wilayah III menerima penyerahan satu ekor satwa jenis lutung budeng dari pihak Damkar Kabupaten Ciamis,” ujarnya, Rabu (8/6).

Dindin menceritakan, bahwa sebelumnya pihak Damkar menerima pengaduan dari masyarakat di Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan.

“Kemudian, (pihak Damkar) melakukan evakuasi dan menyerahkannya kepada kita (Bidang KSDA Wilayah III),” terangnya.

Selanjutnya, kata Dindin, penanganan yang akan dilakukan pihak BKSDA terhadap lutung jawa yaitu dengan melakukan kerja sama dengan Lembaga Konservasi The Aspinall Foundation.

“Penanganan yang akan kita lakukan terhadap satwa tersebut adalah kita bekerja sama dan meminta bantuan kepada mitra, dalam hal ini Aspinall untuk melakukan pemeriksaan terhadap satwa,” jelas Dindin.

Dirinya menyampaikan, bahwa tindakan berikutnya terhadap satwa dilindungi itu akan mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Aspinall.

“Apabila satwa tersebut layak untuk dilepasliarkan berarti nanti akan kita lepasliarkan langsung,” ungkapnya.

Namun, Ia mengatakan, apabila hasilnya satwa diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi terlebih dahulu berarti akan seperti itu sampai kondisi lutung siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Sementara itu, Pelaksana Lapangan Damkar Ciamis, Seprinda menambahkan, bahwa usai mendapat laporan tentang adanya satwa yang masuk permukiman warga, pihaknya langsung mendatangi lokasi.

“Benar di sana ada seekor lutung yang masuk ke rumah warga. Kami pun langsung melakukan evakuasi,” tuturnya.

Trachypithecus auratus adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal itu diperkuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments