Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masuk Permukiman, Kukang Dievakuasi Damkar Trenggalek

621
×

Masuk Permukiman, Kukang Dievakuasi Damkar Trenggalek

Share this article
Petugas sedang mengevakuasi seekor kukang yang masuk pekarangan rumah warga di Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo pada Minggu (17/12/2023). Sumber foto: Instagram Pol PP Trenggalek
Petugas sedang mengevakuasi seekor kukang yang masuk pekarangan rumah warga di Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo. | Foto: Pol PP Trenggalek/Instagram

Gardaanimalia.com – Seekor primata diduga kukang jawa berhasil dievakuasi oleh Tim Wisanggeni Satria Biru Satpol PP dan Unit Damkar Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (15/12/2023).

Evakuasi dilakukan setelah Unit Damkar Trenggalek menerima laporan dari warga Desa Gemaharjo, Kecamatan Watulimo bernama Zuli. Zuli melaporkan bahwa terdapat kukang yang diduga tersesat di pekarangan rumahnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Melansir keterangan dari akun resmi Pol PP Trenggalek, Tim Wisanggeni langsung berangkat menuju lokasi pada pukul 09.17 WIB. Dengan peralatan yang sudah disiapkan, petugas sukses mengevakuasi primata tersebut dalam waktu 20 menit.

Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek Wasis Widodo menyatakan belum dapat memastikan asal satwa liar arboreal ini.

“Apakah liar dari hutan atau peliharaan yang lepas, kami belum dapat memastikan,” katanya dikutip dari Antara, pada Minggu (17/12/2023).

Wasis Widodo menuturkan bahwa jika kukang telah dievakuasi ke Markas Komando Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek.

Ia juga menjelaskan, kondisi fisik satwa dalam keadaan sehat saat dievakuasi. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan BBKSDA Jawa Timur untuk tindakan lebih lanjut.

“Kondisinya tampak sehat, masih hidup. Untuk langkah selanjutnya kita koordinasikan dengan BBKSDA Jawa Timur,” terangnya.

Bukan Pertama Kali Kukang Masuk Permukiman

Kejadian serupa pernah terjadi pada awal Januari 2023 lalu di Trenggalek. Seekor kukang turut dievakuasi setelah masuk area permukiman warga di Desa Senden, Kecamatan Kampak.

Penting diketahui bahwa kukang merupakan satwa langka yang namanya tercantum dalam jenis dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah menegaskan perlindungan terhadap satwa jenis ini.

Berdasarkan regulasi tersebut, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi adalah ilegal. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments