Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kukang Jawa Berhasil Kembali ke Habitat

701
×

Kukang Jawa Berhasil Kembali ke Habitat

Share this article
Kukang jawa, satwa dilindungi yang berhasil kembali ke alam liar. | Sumber: Istimewa/Detik
Kukang jawa, satwa dilindungi yang berhasil kembali ke alam liar. | Sumber: Istimewa/Detik

Gardaanimalia.com – Tim Wildlife Rescue Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil melepasliarkan seekor kukang jawa.

Primata yang berstatus dilindungi tersebut dilepasliarkan di kawasan konservasi Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Salah seorang Tim Wildlife Rescue BBKSDA Jawa Barat Mamat mengonfirmasi hal itu. Diketahui, pelepasliaran berlangsung pada Rabu (25/10/2023) lalu.

“Jadi, dikembalikan ke alamnya. Lokasi pelepasliaran ini ada di Taman Buru Masigit Kareumbi,” paparnya.

Mamat juga mengungkapkan bahwa satwa endemik atau yang hanya dapat ditemukan di Pulau Jawa itu merupakan hasil penyerahan dari masyarakat.

“Kami melakukan pelepasliaran kukang, penyerahan masyarakat,” ujarnya melalui keterangan yang diterima pada Minggu (29/10/2023).

Dia menjelaskan, kukang jawa tersebut diserahkan oleh seorang warga Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat bernama Dani.

“Awalnya dia tangkap dari pohon depan rumahnya. Kemudian, dia telepon KSDA Jawa Barat maka kami langsung evakuasi ke sana,” jelasnya, dalam keterangan tertulis.

Setelah temuan itu diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat, pihak BKSDA pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan satwa primata tersebut.

Selanjutnya, usai kukang jawa dipastikan dalam keadaan sehat, satwa bernama ilmiah Nycticebus javanicus itu langsung dikembalilkan ke alam.

“Kami langsung evakuasi ke sana dan kami lepas liarkan karena kondisi satwa tersebut dalam kondisi sehat dan liar,” sebut Mamat.

Sementara, Kepala BBKSDA Jawa Barat Irawan Asaad menyampaikan bahwa kukang jawa merupakan jenis satwa liar dan imbau warga agar tak memeliharanya.

Ia berharap warga yang menemukan satwa liar agar tak memelihara dan memburunya. Akan lebih baik, temuan tersebut diserahkan kepada pihak BKSDA.

“Satwa liar, bukan untuk dipelihara, bukan untuk diperjualbelikan, bukan untuk dirawat di rumah. Satwa liar bertempat di alam,” tegas Irawan Asaad.

Nycticebus javanicus berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
M salsa
M salsa
5 months ago

Kalo mau lapor kemana ya min?