Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Masuk Rumah Warga, Kukang Kalimantan Dievakuasi

824
×

Masuk Rumah Warga, Kukang Kalimantan Dievakuasi

Share this article
Ilustrasi kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). | Foto: Kukangku.id
Ilustrasi kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). | Foto: Kukangku.id

Gardaanimalia.com – Seekor kukang kalimantan (Nycticebus menagensis) ditemukan masuk ke dalam rumah warga di Komplek Borneo Sejahtera, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pengendali Operasi dan Komunikasi Penyelamatan Bidang Penyelamatan Kantor Damkar Kota Palangkaraya, Sucipto.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami mendapat laporan dari warga, adanya kukang masuk ke rumah warga dan berdiam di plafon rumah,” kata Sucipto, Kamis (23/6) dilansir dari Tribun Kalteng.

Dalam melakukan evakuasi, Sucipto mengatakan bahwa pihaknya tidak mengalami kesulitan yang berarti. Hanya saja petugas harus berhati-hati, ujarnya, ketika hendak memanjat plafon rumah warga.

“Saat dilakukan evakuasi kondisinya licin karena baru selesai hujan, binatang kukang itu sempat lari ke batas rumah tetangga,” terang Sucipto.

Pada waktu yang berbeda, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Nur Patria Kurniawan mengungkapkan, satwa sudah diserahkan ke Kantor BKSDA Kalimantan Tengah.

“Kukang kalimantan tersebut telah diserahkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palangkaraya pada BKSDA Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Nur Patria menambahkan, satwa liar yang diterima oleh pihaknya itu terpantau dalam kondisi sehat. “Kukang tersebut berjenis kelamin jantan dan diperkirakan berusia sekitar 5 tahun,” paparnya.

Saat ini, satwa dilindungi tersebut berada di kandang transit satwa BKSDA Kalimantan Tengah, untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran di habitatnya.

Nycticebus menagensis adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Karena hal tersebut, Nycticebus menagensis dilarang untuk dieksploitasi, seperti diburu, dipelihara, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya.

“Selain itu ancaman hukuman memelihara kukang adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ungkapnya.

Ia mengajak kepada masyarakat agar terus melestarikan satwa liar. “Mari kita bersama-sama menyelamatkan satwa liar, jangan ada perburuan atau pun penyiksaan,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments