Berita

Mati Terdampar, Penyu Langka Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

15 Mei 2022|Garda Animalia
Featured image for Mati Terdampar, Penyu Langka Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan

[caption id="attachment_14331" align="aligncenter" width="834"]Seekor penyu hijau ditemukan mati terdampar di pesisir Pantai Kolo, Kota Bima pada Jumat (13/5). | Foto: BKSDA Bima-Dompu Seekor penyu hijau ditemukan mati terdampar di pesisir Pantai Kolo, Kota Bima pada Jumat (13/5). | Foto: BKSDA Bima-Dompu[/caption] Gardaanimalia.com - Seekor penyu hijau berukuran besar ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (13/5). Saat ditemukan, satwa laut yang memiliki nama ilmiah Chelonia mydas tersebut sudah dalam kondisi mati. Tempurungnya berlubang dan bagian tubuh lainnya terluka. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima-Dompu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat (NTB), Bambang Dwidarto membenarkan peristiwa tragis tersebut. "Penyu tersebut jenis penyu hijau dengan nama ilmiah Chelonia mydas dan termasuk satwa yang dilindungi," jelas Bambang, dilansir dari Tribun news. Peristiwa matinya satwa laut jenis penyu hijau belum pernah ada di perairan Teluk Bima. Ini baru pertama kali terjadi, ungkap Bambang. Dia pun menjelaskan, informasi terkait kematian satwa dilindungi itu berasal dari penyampaian warga di pantai Kolo yang termasuk dalam perairan Teluk Bima. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya segera bergegas menurunkan tim menuju lokasi yang disebutkan. "Petugas langsung turun melakukan evakuasi dan identifikasi," ujarnya. Sesampainya di Pantai Kolo, petugas BKSDA NTB menemukan seekor penyu hijau dalam keadaan mengapung dan telah mati. Petugas pun langsung melakukan evakuasi satwa langka itu ke daratan. Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh petugas, penyebab kematian satwa itu diduga karena terkena benturan keras. Hal itu tampak pada bagian tubuhnya, yaitu luka terbuka pada bagian sisik. Kemudian, tercium dari aroma bau satwa itu diperkirakan sudah mati dalam waktu yang cukup lama. Dirinya memaparkan, ukuran satwa laut itu bisa mencapai panjang 150 sentimeter sedangkan yang ditemukan di Pantai Kolo tersebut memiliki panjang 105 sentimeter dengan lebar 60 sentimeter. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, prosedur penanganan jenis satwa dilindungi, yaitu usai dilakukan identifikasi langsung dikuburkan bersama kelompok masyarakat setempat. Setelah dilakukan penguburan satwa, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lokal tentang satwa dilindungi. Chelonia mydas dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Artikel Lainnya