Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Niat Jual Penyu Hijau, Pelaku Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

1048
×

Niat Jual Penyu Hijau, Pelaku Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Share this article
Kapolres Jembrana saat menunjukkan seekor penyu hijau yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. | Foto: Humas Polres Jembrana/JPNN
Kapolres Jembrana saat menunjukkan seekor penyu hijau yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan. | Foto: Humas Polres Jembrana/JPNN

Gardaanimalia.com – Usai diamankannya 9 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diselundupkan oleh nelayan dari Banyuwangi, Polres Jembrana kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Penyelundupan satwa langka yang terungkap pada Kamis (17/2) itu akhirnya membawa seorang nelayan berinisial S (57) asal Desa Pengambengan menjalani proses hukum.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana mengamankan satu orang penguras perahu dengan inisial MB. Berdasarkan keterangan MB, petugas pun mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan satu orang lagi yang diduga pelaku sesungguhnya.

AKBP I Dewa Gde Juliana, Kapolres Jembrana mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat di Perairan Pantai Pengambengan ketika perahu itu membongkar muatan.

“Sekitar 16.00 WITA saat bongkar muatan di sampan fiber pelaku ditemukan membawa 9 ekor penyu hijau yang dilindungi dan dilaporkan oleh warga,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2).

Kemudian, jelas Dewa Gde, petugas pun bergegas ke lokasi dan menemukan MB tengah memindahkan sampan dari luar kolam Pelabuhan Pengambengan menuju areal dalam Pelabuhan Pengambengan untuk bersandar.

Pada saat dilakukan pengecekan, ia melanjutkan bahwa di bawah geledek tempat duduk sampan fiber warna putih bermotif bunga tersebut, petugas mendapati 9 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup.

“Saat dimintai keterangan oleh petugas, MB mengaku dirinya hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ikan Pengambengan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Dewa Gde mengatakan, atas keterangan MB, pihaknya langsung melakukan penangkapan pemilik perahu fiber, seorang nelayan berinisial S.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memperoleh satwa dilindungi itu dari Alas Purwo asal Banyuwangi dengan cara menjaring pada Selasa (15/2) dan kembali ke Pengambengan pada Kamis (17/2).

“Penyu tersebut masih hidup, selanjutnya tersangka menyandarkan perahunya di sekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan agak ke tengah (dan) selanjutnya tersangka S pulang ke rumah,” jelasnya.

Menurut keterangan pelaku, kata Dewa Gde, 9 ekor satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual kepada orang yang mau membeli. Namun, sebelum itu berhasil, pelaku lebih dulu ditangkap oleh Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam pidana kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments