Mau Dijual ke Cina, Puluhan Kilo Sisik Trenggiling Disita

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, merincikan barang bukti yang telah diamankan, yaitu 38 kilogram sisik trenggiling dan 10 paruh burung rangkong.
Selain itu, pihaknya juga menangkap dua orang tersangka bernama Leonardo, warga Tapanuli Utara dan Sulaiman, warga Pidie, Provinsi Aceh.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara," ujar Johanson, saat melakukan siaran pers, pada Selasa (9/8).
Dia menjelaskan, tersangka Leonardo ditangkap pada Sabtu (6/8), saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Kelurahan Huta Toruan X, Tarutung.
"Sementara, tersangka Sulaiman ditangkap saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Tarutung," ucapnya.
Menurut keterangan kedua tersangka, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke sebuah negara di Asia bagian Timur, yaitu Cina.
Adapun total kerugian dari seluruh penjualan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong ditaksir 2,1 miliar. "Dengan perincian sisik trenggiling Rp1,6 miliar dan paruh burung rangkong gading Rp500 juta."
Selanjutnya, ia menyampaikan, bahwa semua barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, Johanson menambahkan, terbongkarnya kasus perdagangan ilegal satwa liar tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam laporan itu, diterangkan bahwa ada praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas pun melakukan penelusuran dan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
13/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
04/02/25
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21/10/24
TN Way Kambas Dilalap Api, Trenggiling Ditemukan Mati
17/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
