Mau Dijual ke Cina, Puluhan Kilo Sisik Trenggiling Disita

Gardaanimalia.com - Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, merincikan barang bukti yang telah diamankan, yaitu 38 kilogram sisik trenggiling dan 10 paruh burung rangkong.
Selain itu, pihaknya juga menangkap dua orang tersangka bernama Leonardo, warga Tapanuli Utara dan Sulaiman, warga Pidie, Provinsi Aceh.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda di Tapanuli Utara," ujar Johanson, saat melakukan siaran pers, pada Selasa (9/8).
Dia menjelaskan, tersangka Leonardo ditangkap pada Sabtu (6/8), saat melakukan jual beli sisik trenggiling di Kelurahan Huta Toruan X, Tarutung.
"Sementara, tersangka Sulaiman ditangkap saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng, Kelurahan Huta Toruan VI, Tarutung," ucapnya.
Menurut keterangan kedua tersangka, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut rencananya akan dijual ke sebuah negara di Asia bagian Timur, yaitu Cina.
Adapun total kerugian dari seluruh penjualan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong ditaksir 2,1 miliar. "Dengan perincian sisik trenggiling Rp1,6 miliar dan paruh burung rangkong gading Rp500 juta."
Selanjutnya, ia menyampaikan, bahwa semua barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian, Johanson menambahkan, terbongkarnya kasus perdagangan ilegal satwa liar tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Dalam laporan itu, diterangkan bahwa ada praktik jual beli satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas pun melakukan penelusuran dan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong.

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
