Mau Menyelundupkan Opsetan Satwa, WN Amerika Serikat Diciduk Petugas

Punya niat menyelundupkan opsetan satwa, seorang warga negara Amerika Serikat dengan inisial WMJ ditangkap oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua Seksi Wilayah III Jayapura di Bandar Udara Sentani, pada tanggal 13 Januari 2018. Kini kasusnya sudah ditangani oleh penyidik dan setelah menerima petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Papua, Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap.
WMJ (43) menyelundupkan ratusan opsetan satwa diantaranya 220 (Dua Ratus Dua Puluh) Ekor Opsetan Burung Berbagai Jenis, 2 (dua) ekor opsetan tikus, 1 (satu) ekor opsetan kuskus kecil, 34 (tiga puluh empat) opsetan kulit Mamalia dan 5 (lima) lembar opsetan reptile. Petugas juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka, yaitu 1 (satu) box pelastik berwarna hijau ukuran 55cm X 38 cm X 42cm, 1 (satu) box kayu ukuran 60cm X 35cm 40cm.
Penyidik menjerat tersangka yang diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b,c dan d juncto Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta Rupiah).
"Tersangka saat ini sedang tidak berada di Jayapura, saya instruksikan penyidik untuk menyiapkan administrasi pendukung untuk tahap 2 nanti setelah selesai libur lebaran dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS untuk langkah yang perlu diambil lebih lanjut.", ujar Kepala Seksi Wilayah III Jayapura Fredrik E. Tumbel
Kepala Balai PPHLHK Wilayah Maluku Papua A.G. Marthana, S.Hut., M.H menegaskan bahwa Proses Yustisi terhadap kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua dalam perlindungan dan pengamanan terhadap Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem di Papua. "Jangan sampai ini terjadi lagi", tegasnya.
Belum ada pos terkait

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
