Gardaanimalia.com - Dua anak siamang (Symphalangus syndactylus) berhasil diselamatkan Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari transaksi ilegal pada Senin (26/1/2026).
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial BS (41), warga Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar kepada Antara, Selasa (27/1/2026).
Saat ini, kasus pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi tersebut tengah ditangani Tipidter Satreskrim Polresta Jambi.
Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi Iptu Dhea Cakra Tirta menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, tim berkoordinasi dengan pihak BKSDA Jambi menelusuri jejak aktivitas ilegal ini. Kemudian, diketahui pelaku menawarkan satwa dilindungi jenis siamang melalui media sosial Facebook.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui lokasi yang akan dijadikan tempat transaksi jual beli satwa tersebut, yakni di kawasan Paal 10, tepatnya di Jalan Lingkar Selatan, dekat Pura Giri Indera Loka, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Sekitar pukul 17.50 WIB, tim mencurigai seorang laki-laki yang membawa keranjang buah di lokasi. Setelah diperiksa, ditemukan dua ekor anak siamang jantan di dalam keranjang tersebut.
"Untuk saat ini sudah dipastikan oleh pihak BKSDA Jambi bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi," ujar Iptu Dhea.
Pelaku berinisial BS sukses diamankan dan langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli dua ekor siamang itu dari seseorang di Facebook seharga Rp1,7 juta. Kemudian, ia bermaksud menjual kembali dengan harga Rp4,2 juta.
“Pelaku membeli dan kembali menjual satwa tersebut melalui media sosial Facebook,” katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah keranjang buah yang disekat, potongan kardus minuman yang digunakan sebagai penutup, 1 lembar kain kerudung burung warna biru, 1 unit sepeda motor, serta 1 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Saat ini, anak siamang telah diamankan dan mendapatkan perawatan di BKSDA Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).











