Gardaanimalia.com – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Penangkapan tersebut terjadi di Makassar pada Jumat (16/2/2024).
Terduga pelaku pertama berinisial SJ (47) beralamat di Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Sedangkan satu orang lainnya berinisial FN (22), beralamat di Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Penangkapan terduga pelaku perdagangan satwa ini berawal dari adanya informasi di masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar," tertulis dalam rilis Gakkum, Senin (19/2/2024).
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian segera menindaklanjuti kabar tersebut. Operasi terpadu dilakukan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta BBKSDA Sulawesi Selatan.
Barang Bukti Berupa Burung dalam Kondisi Hidup dan Mati
Dari penangkapan keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Sepuluh di antaranya dalam keadaan hidup. Yaitu, terdiri dari 6 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan 1 ekor tiong emas (Gracula religiosa). Dua ekor lain tak teridentifikasi jenisnya, diduga hasil perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus. Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulawesi Selatan. Satwa akan mendapat penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya. Sementara, terdapat 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) ditemukan dalam keadaan mati. Di sisi lain, para terduga pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Hendak Menjual di Media Sosial
Hasil pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menunjukkan, burung-burung tersebut berasal dari daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Satwa dikirim menggunakan mobil Wuling dengan tujuan kediaman SJ di Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.
Setelah membeli dan menerima satwa dari daerah Ampana, SJ kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial Facebook.
SJ mengaku menjual burung dengan harga bervariasi. Jenis burung nuri kepala-hitam dibanderolnya senilai Rp1,5 juta, sedangkan untuk nuri pelangi dengan kisaran Rp400-Rp500 ribu, dan perkici dora seharga Rp300 ribu per ekor.










