Membeli dan Menjual Satwa Dilindungi, Dua Orang Diringkus Gakkum

Miriam
3 min read
2024-02-23 11:15:01
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Penangkapan tersebut terjadi di Makassar pada Jumat (16/2/2024).

Terduga pelaku pertama berinisial SJ (47) beralamat di Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Sedangkan satu orang lainnya berinisial FN (22), beralamat di Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penangkapan terduga pelaku perdagangan satwa ini berawal dari adanya informasi di masyarakat terkait perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar," tertulis dalam rilis Gakkum, Senin (19/2/2024).

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian segera menindaklanjuti kabar tersebut. Operasi terpadu dilakukan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta BBKSDA Sulawesi Selatan.

Barang Bukti Berupa Burung dalam Kondisi Hidup dan Mati


Dari penangkapan keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Sepuluh di antaranya dalam keadaan hidup.

Yaitu, terdiri dari 6 ekor perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor kasturi kepala-hitam (Lorius lory), dan 1 ekor tiong emas (Gracula religiosa).

Dua ekor lain tak teridentifikasi jenisnya, diduga hasil perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus.

Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulawesi Selatan. Satwa akan mendapat penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.

Sementara, terdapat 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) ditemukan dalam keadaan mati.

Di sisi lain, para terduga pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hendak Menjual di Media Sosial




Hasil pemeriksaan penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menunjukkan, burung-burung tersebut berasal dari daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah.

Satwa dikirim menggunakan mobil Wuling dengan tujuan kediaman SJ di Jalan Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. 

Setelah membeli dan menerima satwa dari daerah Ampana, SJ kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial Facebook.

SJ mengaku menjual burung dengan harga bervariasi. Jenis burung nuri kepala-hitam dibanderolnya senilai Rp1,5 juta, sedangkan untuk nuri pelangi dengan kisaran Rp400-Rp500 ribu, dan perkici dora seharga Rp300 ribu per ekor.

Hadapi Ancaman Pidana 5 Tahun


"Pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi," papar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun. Terkait kasus ini, penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

SJ dan FN terancam hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Adapun kedua tersangka kini dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/2/2024).

Gakkum menyampaikan komitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

Selain juga, pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.

Aswin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, dan memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati.

Tantangan dan Upaya yang Dihadapi Gakkum


Aswin pun menjelaskan tantangan yang dihadapi timnya dalam mengamankan tumbuhan dan satwa dilindungi (TSL). "Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran," ungkapnya.

"Dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihak Gakkum LHK terus mengembangan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL.

Ia menambahkan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk kejahatan yang terorganisir.

Upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengatasi tantangan tersebut adalah melalui cyber patrol, yaitu dengan memantau perdagangan TSL secara online di media sosial.

Pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi.

Selain itu, Gakkum juga bekerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian. Gakkum LHK senantiasa memperkuat upaya penegakkan hukum perdagangan satwa dilindungi.

Di antaranya lewat koordinasi dan kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya, seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. 

Tags :
perdagangan satwa burung dilindungi Gakkum LHK perdagangan online
Writer: Miriam
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25