Berita

Meskipun Tak Menyakiti, Budianto Divonis 5 Bulan karena Memelihara Owa Ungko

13/01/2026|Nadaa
Owa ungko satwa liar yang dilindungi menurut undang-undang Foto Nopri IsmiMongabay Indonesia - Meskipun Tak Menyakiti Bud...

Owa ungko, satwa liar yang dilindungi menurut undang-undang. | Foto: Nopri Ismi/Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com - Terbukti memelihara satwa dilindungi, Budianto dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (8/1/2025).

Ia divonis 5 bulan 11 hari dengan denda sebesar Rp1 juta subsider 1 bulan penjara karena terbukti memelihara owa ungko (Hylobates agilis) dalam keadaan hidup.

“Menyatakan terdakwa Budianto bin Supriyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal dan pidana kepada terdakwa Budianto Bin Supriyono,” ucap Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi dalam Danpala.

Terungkapnya hal ini berawal dari anggota kepolisian Polresta Pekanbaru yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan satwa liar dilindungi di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Setelah mendapat laporan, saksi dan tim mengecek rumah terdakwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB. Sesuai laporan masyarakat, ditemukan owa ungko yang dikurung dalam kandang bekas kucing.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memperoleh owa tersebut dari kebun yang berada di dekat bengkel miliknya. Kemudian, terdakwa memeliharanya selama kurang lebih satu tahun tanpa izin.

Owa ungko tergolong ke dalam satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

Dalam perkara yang menjerat Budianto, unsur memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi.

Adapun dalam penetapan hukuman, beberapa hal menjadi pertimbangan hakim, seperti hal yang dilakukan terdakwa adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan bertentangan dengan program pemerintah dalam melestarikan sumber daya hayati berupa satwa yang dilindungi.

Sementara, hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah karena ia memelihara satwa tersebut dengan baik tanpa ada tindakan menyiksa atau menyakiti.

Atas putusan itu, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.