Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Miris! Paus Kepala Melon yang Langka Malah Dicincang Untuk Dikonsumsi

2471
×

Miris! Paus Kepala Melon yang Langka Malah Dicincang Untuk Dikonsumsi

Share this article
Miris! Paus Kepala Melon yang Langka Malah Dicincang Untuk Dikonsumsi
Paus kepala melon yang dipotong-potong. Foto: Mbojoinside

Gardaanimalia.com – Seekor paus kepala melon (Peponochepala electra) yang terdampar di pantai Nu’I Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dikabarkan sudah dicincang dan dibagikan ke warga sekitar.

Dilansir dari detik.com, kronologi dimulai saat sepenggal video berdurasi 20 detik viral di media sosial. Video tersebut menggambarkan dua orang warga tengah membonceng seekor paus kepala melon di atas sepeda motor pada Jumat (10/09/2021).

Video ini pertama kali diunggah di Facebook oleh pengguna bernama Wawan Setiawan. Unggahan video tersebut kemudian dibagikan kembali di Instagram oleh akun Mbojoinside dan hingga tulisan ini dimuat sudah dilihat sebanyak 17.060 kali.

Kemudian, salah seorang warga yang menerima bagian kepala ikan menghubungi polisi. Warga bernama Burhanudin tersebut menjelaskan bahwa di desanya ada orang yang membagikan daging paus. Berdasarkan keterangan Burhanudin polisi kemudian melakukan penelusuran.

“Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9/2021) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan,” papar Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Eka Wana Prasta.

Baca juga: Polisi Sita Kulit Harimau dan Puluhan Aksesoris dari Organ Satwa Dilindungi

Burhanudin juga menjelaskan pada pihak kepolisian bahwa satwa tersebut telah ditemukan dalam keadaan mati di bibir pantai. Ia menduga bahwa paus tersebut terpisah dari rombongannya dan terdampar. Kepada Kombes Eka, Burhanudin mengaku tidak tahu kalau paus kepala melon adalah satwa dilindungi dan tak boleh dikonsumsi.

“Ia mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi,” tutur Eka.

Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto sangat menyayangkan kejadian ini.

“KKP sangat menyayangkan penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi oleh warga mengingat Paus merupakan salah satu biota laut dilindungi penuh oleh negara,” ujarnya.

Doni menyadari KKP harus menggencarkan edukasi pada masyarakat lokal mengenai larangan mengkonsumsi satwa dilindungi terutama paus kepala melon. Selain mengancam keselamatan satwa tersebut, tindakan ini juga melanggar hukum.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, IUCN juga telah memasukan paus kepala melon dalam daftar merahnya dan menetapkan statusnya sebagai satwa Least Concern atau memerlukan perhatian karena mulai menghadapi ancaman kepunahan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments