Menjarah
Menjarah
Menjarah
Investigasi

Misteri Satwa Terlarang dari dalam Kapal Perang [2]

2240
×

Misteri Satwa Terlarang dari dalam Kapal Perang [2]

Share this article
Nuri kepala hitam, yang biasa jadi target buruan. | Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia
Nuri kepala hitam, yang biasa jadi target buruan. | Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com – Ada kakatua raja, cenderawasih, nuri kepala hitam, kakatua jambul kuning, mambruk, nuri bayan, jalak irian, kanguru lapang, burung jagal papua, kuskus, cucak mas, sampai burung elang irian. Burung-burung ini bukan berterbangan di alam tetapi baru saja keluar dari Kapal Amfibi Koarmada III. Kapal militer dari Papua ini, ternyata berisi 140 satwa endemik langka dan dilindungi yang coba diselundupkan dari Papua ini.

Truk abu-abu berplat nomor dinas TNI Angkatan Laut, melaju dengan pengawalan mobil dinas Polisi Militer Koarmada II, pada sore 31 Agustus lalu. Armada operasional Lantamal V Surabaya dengan belambung T08 ini, digiring menuju daerah terlarang zona-B Kompleks Markas TNI AL di Dermaga Ujung Surabaya, Jawa Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dengan penjagaan sejumlah personil TNI AL di bak belakang, truk ini mengangkut ratusan satwa endemik Papua yang baru saja diturunkan dari geladak KRI Teluk Lada 521. Satwa liar sebagian jenis dilindungi ini sitaan tim gabungan POM Armada II, Den Intel Armada II dan POM Lantamal V dari Kapal Amfibi Koarmada III.

Laksamana Pertama TNI Imam Musani, Komandan Lantamal XIV Sorong, kepada wartawan mengatakan, KRI Teluk Lada 521 bertolak dari Sorong sekitar 20 Agustus 2022, setelah Fun Bike dan Fun Walk peringatan HUT ke-7 Lantamal XIV Sorong. Kapal baru merampungkan misi latihan perang di perairan Indonesia Timur.

“Teluk Lada terakhir membawa Casis dari Ternate 109 orang, kembali ke Surabaya bawa heli bell 412,” katanya usai coffee morning dengan wartawan Sorong, 1 September lalu.

Pada penghujung Agustus lalu, lebih 100 satwa endemik dilindungi dair Papua, disita dari KRI Teluk Lada 521 ini di Pelabuhan Surabaya, Jawa Timur. | Foto: Wikipedia
Pada penghujung Agustus lalu, lebih 100 satwa endemik dilindungi dair Papua, disita dari KRI Teluk Lada 521 ini di Pelabuhan Surabaya, Jawa Timur. | Foto: Wikipedia

Awalnya, Amfibi Koarmada III sedang berlabuh di Dermaga Semampir Baru Koarmada II, Surabaya. Pemeriksaan di atas kapal berlangsung satu jam, mulai pukul 13.30 WIB.

Koarmada III adalah Komando Utama di bawah jajaran Komando Armada RI bermarkas di Jl Yos Sudarso Katapop, Distrik Salawati Sorong, Papua Barat. Koarmada III antara lain punya KRI Teluk Lada 521, kapal perang jenis cargo bikinan PT Daya Radar Utama.

Di dalam kapal TNI AL itu satwa-satwa endemik ini berada dalam kerangkeng puluhan kandang besi. Kandang-kandang ini diturunkan estafet dari kapal.

Dari TNI AL menyatakan, telah menindak pelaku yang membawa burung langka dilindungi dari Papua ini tetapi tidak menjelaskan dengan rinci siapa yang membawa dan untuk keperluan apa dan tindakan seperti apa.

Kabar penyitaan satwa pada siang hari itu, lekas menyebar ke para pedagang maupun calon pembeli satwa terlarang ini di Surabaya, yang sudah menunggu di luar markas tentara.

“Ya namanya nunggu, pastinya gelisah. Ya kan? Katanya siang (satwa) sudah datang, tapi kok ga nyampe–nyampe. Ternyata malam dapat kabar kalau disita sama Pomal,” kata Os, pengoleksi satwa di Surabaya.

Sekitar 140 paruh bengkok Papua sitaan dari kapal perang TNI AL. | Foto: Tim kolaborasi
Sekitar 140 paruh bengkok Papua sitaan dari kapal perang TNI AL. | Foto: Tim kolaborasi

Sejak diamankan 31 Agustus 2022, ratusan satwa ini menginap empat malam di Markas Polisi Militer Koarmada II, satu lokasi dengan Kantor Primkopal dan Dispen Armada II. Belum ada informasi lebih lanjut atau kejelasan siapa pemilik atau pemesan satwa-satwa itu.

Informasi dari tim kolaborasi, BKSDA Jawa Timur sempat mendapatkan laporan akan ada penyerahan satwa dari POM Koarmada II pada 2 September, ditunggu sampai malam, penyerahan berubah, pada 3 September pagi. Penyerahan satwa baru terlaksana pada 4 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Malam sebelum penyerahan sempat beredar informasi melalui aplikasi WhatsApp, berisi Lantamal akan menyerahkan 45 satwa hasil penindakan dari KRI Teluk Lada, dengan jenis kakatua jambul kuning, nuri bayan, kasturi kepala hitam, cenderawasih, kanguru, walabi dan kuskus. Jumlah ini menyusut lagi jadi 39 saat penyerahan Minggu pagi, 4 September itu.

Data satwa liar yang disita dari KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) Teluk Lada 521.
Data satwa liar yang disita dari KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) Teluk Lada 521.

Selisih Jumlah Satwa Saat Penyerahan?

Saat tim kolaborasi mengunjungi markas POM Koarmada, tempat satwa sitaan disimpan, kakatua raja, dari tiga yang diserahkan hanya satu. Begitu juga cenderawasih, dalam laporan disebutkan ada 21, yang dikembalikan hanya lima.

Kakatua jambul kuning dari semula 29, diserahkan ke BBKSDA Jawa Timur 10. Ada selisih 101 satwa dari sitaan dengan yang diserahkan.

Ratusan satwa yang dievakuasi menggunakan truk saat disita dari geladak KRI Teluk Lada 521, petugas POM Koarmada II cukup pakai mobil pick up Daihatsu Grandmax berplat dinas TNI AL.

Dari sumber tim kolaborasi, satwa yang ‘susut’ itu diduga dijual dan diberikan kepada oknum petinggi di lingkungan Koarmada II. Asep Aryansyah, Kepala Dinas Penerangan Koarmada II, membantah informasi ini.

Dia klaim semua satwa itu sebagai satwa dilindungi lalu bergegas untuk mengembalikan. “Kasal sudah menjawab, sudah memerintahkan pimpinan. Tunggu saja. Nanti pasti kabari,” katanya.

Saat ditanya berapa sebenarnya satwa sitaan, Asep langsung mematikan sambungan telepon dengan dalih sinyal tidak bagus. “Sinyal saya buruk,” katanya 14 September lalu.

Nur Rohman, BBKSDA Jawa Timur. | Foto: Tim Kolaborasi
Nur Rohman, BBKSDA Jawa Timur. | Foto: Tim Kolaborasi

Dalam keterangan awal, Asep dengan lugas menjawab apa yang sudah dilakukan petinggi TNI AL terkait upaya penyelundupan satwa dengan kapal perang itu.

Koarmada II, katanya, telah menindak prajurit yang diduga sengaja membawa dan memperjualbelikan satwa endemik itu sekaligus sosialisasi kepada prajurit agar tak lagi membawa satwa dilindungi.

Upaya lain Koarmada II, kata Asep, akan membantu pengembalian satwa menggunakan kapal perang ketika ada latihan, pengawasan, maupun penugasan ke wilayah Indonesia Timur.

Nur Patria, Kepala Balai Besar KSDA Jawa TImur, mendelegasikan kepada Nur Rohman Kasi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan (P3) BBKSDA Jatim untuk menjelaskan kepada tim kolaborasi ihwal penyerahan satwa dari POM Koarmada II.

“Saya tidak tahu berapa jumlah satwa yang disita di KRI. Yang kami ketahui sebatas jumlah yang diserahkan POM Koarmada kepada BBKSDA. Semua 39 satwa,” kata Nur Rohman, 8 September.

Misteri Satwa Terlarang dari dalam Kapal Perang [2]

Kasus Berulang

Penyitaan satwa endemik dilindungi dari atas kapal perang, bukan baru terjadi pada KRI Teluk Lada 521. Sebelum itu, BBKSDA Jatim juga menerima penyerahan 243 satwa pada 29 Juli 2022. Saat penyerahan itu ada empat satwa terdiri dari kakatau raja dan nuri Maluku, dalam kondisi mati. Satwa-satwa ini sebelumnya diangkut dari wilayah Timur Indonesia menuju Surabaya, dengan KRI Teluk Parigi 539.

“Kami sering melaporkan dugaan keterlibatan aparat dalam perdagangan satwa dilindungi, respon Pomal sangat baik. Kami mengapresiasi itu. Ini langkah maju bagi upaya pemberantasan perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia,” kata Marison Guciano, Direktur Eksekutif Flight.

Kakatua raja. | Foto: Asep Ayat
Kakatua raja. | Foto: Asep Ayat

Surabaya telah teridentifikasi sebagai daerah merah dalam perdagangan satwa liar dilindungi. Ia pintu masuk utama penyelundupan satwa dari Indonesia bagian timur. Banyak pedagang besar satwa liar bercokol di Kota Pahlawan ini.

Pedagang satwa liar pakai alat angkut militer, seperti KRI, karena selain biaya murah, juga aman. Rasa aman inilah yang jadi faktor dominan bagi pedagang untuk menyelundupkan satwa dilindungi melalui KRI.

Penggunaan armada militer untuk mengangkut satwa dilindungi, bertentangan dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Beleid ini menegaskan, siapapun yang mengambil, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi bisa diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Aturan lain juga Telegram KASAL Nomor 084/SOP/1104 TWU 1108.1348 dan Telegram Pangkoarmada RI Nomor 2.130/ARMA/RI/092 TWU 0915.09.02. Dalam aturan internal itu menyatakan larangan membawa satwa dilindungi dengan alasan apapun. Ketika terbukti akan dipidana.

Penyelundupan satwa dilindungi dengan dengan angkutan militer, seperti KRI, kata Marison, sudah jadi rahasia umum. Ibarat kentut, bau tercium tetapi tidak bisa dipegang karena sulit bagi masyarakat sipil mengakses teritori mereka karena area terbatas. Siapapun tak bisa masuk, kecuali mereka sendiri.

Cenderawasih yang berhasil disita. | Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia
Cenderawasih yang berhasil disita. | Foto: Ayat S Karokaro/ Mongabay Indonesia

Begitupun soal keterlibatan oknum TNI dalam perdagangan satwa dilindungi ilegal. Bisnis kotor perdagangan satwa langka ini, katanya, sering membuat aparat terjerumus.

Kasus melibatkan TNI dan armadanya bukan hanya terjadi di Surabaya. Dari data yang diperoleh tim kolaborasi, oknum TNI AD yang bertugas di Jayapura diduga cukup masif jadi bandar perdagangan satwa liar ini.

Pada 29 Maret 2021, Kapten Wahyu Hizbullah—nama oknum yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ini–, pakai pesawat komersil Trigana Air Boeing 717 Seri 300 PK-YSN untuk menyelundupkan aneka jenis satwa dilindungi ke Jakarta. Sang kapten melibatkan Albertus Syahailatua, pilot maskapai ini.

Adapun burung yang diangkut di antaranya, 16 cenderawasih besar (Paradisaea apoda), cenderawasih kawat (Seleucidis melanoleucus), kakatua raja (Probosciger aterrimus), kakatua jambul kuning (Cacatua galerita), dan nuri kabare (Psittrichas fulgidus). Lalu, nuri kepala hitam (Lorius lory), perkici paruh jingga (Neopsittacus pullicauda), nuri coklat (Chalcopsitta duivenbodei), dan nuri bayan (Eclectus roratus). Semua ada 180 burung.

Sebagian satwa sitaan dari KRI Teluk Lada 521. | Foto: Tim Kolaborasi
Sebagian satwa sitaan dari KRI Teluk Lada 521. | Foto: Tim Kolaborasi

Upaya ini berhasil digagalkan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), saat pesawat ini landing di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. POM AU mendapat kabar ada penyelundupan satwa dengan maskapai komersial, sejak sebelum Trigana Air mendarat.

Melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Agustus lalu, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Albertus dengan hukuman denda Rp5 juta, pidana kurungan satu bulan, dan pidana penjara waktu tertentu selama enam bulan. Namun dia tak ditahan. Sedangkan Wahyu proses hukumnya melalui peradilan militer.

“Menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir,” kata Alex Adam Faisal, Ketua Majelis Hakim, 4 Agustus 2022.

Fachrudin Desi, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan wilayah Jakarta, mengatakan, satwa ini diduga akan dijual di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. “Kami masih mendalaminya,” katanya saat ditemui 22 Agustus lalu.

Dua penyidik Gakkum Jakarta yang menangani kasus ini menyebut, ada bukti Wahyu mengirim uang Rp29 juta kepada Albertus sebagai biaya jasa pengiriman satwa. Uang itu Wahyu transfer ke rekening BCA Nomor 165105250 dalam dua kali pengiriman. Pertama, 29 Maret 2021 sebesar Rp25 juta, sisanya saat pesawat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma. “Pembayaran dua kali,” ujar Fachrudin.

Gakkum masih mengembangkan kasus penyelundupan ini, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri jejak keuangan Albertus dan Wahyu. Mereka meyakini keduanya memiliki jaringan perdagangan skala besar.

Fachrudin tak yakin Albertus dan Wahyu melakukan penyelundupan hanya satu kali. “Kami mendalaminya. Saya yakin ini jaringan perdagangan”.

Dalam sidang pidana satwa liar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hakim juga berulang kali menyebutkan nama Wahyu, namun sosoknya tak pernah memberikan kesaksian di persidangan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Wahyu tak memberikan jawaban. Begitu juga Albertus yang tak memberikan respon.

Dari penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) yang ditemui tim kolaborasi mengaku memeriksa Wahyu, dan menetapkan sebagai tersangka. Kasusnya, kini proses di pengadilan militer.

Nuri bayan jantan yang berwarna hijau cemerlang. | Foto: Shutterstock
Nuri bayan jantan yang berwarna hijau cemerlang. | Foto: Shutterstock

Saat penelusuran perkara di Pengadilan Militer Jakarta, nama Wahyu Hizbullah tercatat dalam perkara nomor 125-K/PM.II-08/AD/IV/2022. Namun berkas tidak dapat terakses hingga kini.

Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto, Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, mengatakan, saat ini kasus-kasus anggota TNI yang terlibat perdagangan satwa telah ditangani. Kendati demikian, Mabes TNI belum mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. “Masalah di atas telah ditangani. Kami belum monitor penggunaan kapal (armada TNI) yang lain,” katanya, 20 September lalu.

Tim kolaborasi melayangkan permohonan wawancara melalui surat kepada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, belum ada tanggapan tertulis. Tim mencoba menghubungi melalui WhatsApp, mantan Kepala Satuan Angkatan Darat (KASAD) ini irit bicara menanggapi anggota TNI yang masih banyak melakukan kejahatan satwa.

Dia bilang, masih mempelajari surat permintaan konfirmasi tim kolaborasi. “Kami pelajari dulu suratnya ya,” kata Andika, 20 September lalu. (Selesai)

—-

*Liputan ini adalah hasil kolaborasi media, Mongabay Indonesia, Jaring id, Mayung id, Tirto id, Bandungbergerak id dalam program Bela Satwa yang diselenggarakan Garda Animalia dan Yayasan Auriga Nusantara.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments