Gardaanimalia.com – Sebuah objek wisata di Kecamatan Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dihebohkan dengan kemunculan satwa dilindungi.
Seekor satwa jenis buaya muara (Crocodylus porosus) tersebut muncul di Danau Labuan Cermin, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Matheas Ari Wibawanto mengatakan, pihaknya akan lakukan tinjau lokasi.
“Rencananya kami ke sana Sabtu tanggal 26 (Agustus). Nanti kita berangkat dengan tim gabungan berkoordinasi dengan pihak setempat,” ujar Ari kepada detikcom, Rabu (23/8/2023).
Dia mengungkapkan, bahwa pihak BKSDA tidak bisa langsung melakukan evakuasi terhadap satwa dilindungi tersebut. Hal itu disebabkan perlu ada kajian terlebih dahulu.
“Belum (dievakuasi), kita harus kaji dulu,” beber Ari.
Kemudian, lanjut Ari, lokasi tersebut juga merupakan habitat buaya muara. “Jadi, kami harus komunikasikan dulu sama masyarakat untuk tindakan seperti apa ke depannya”.
Buaya Muara Tak Pernah Muncul Sebelumnya
Satwa yang dikenal dengan sebutan buaya bekatak tersebut terekam kamera ponsel warga hingga viral di media sosial. Buaya diperkirakan muncul karena pagar pembatas destinasi wisata itu terbuka.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Hasmawi selaku Camat Biduk-Biduk, saat dihubungi melalui telepon, pada Rabu (23/8/2023).
“Iya sudah dibuka (pagar pembatas). Tetapi saya kurang tahu kapan persis dibuka, karena saat saya menjabat satu bulan lebih di Biduk, itu sudah dibuka,” ungkapnya.
Menurut Hasmawi, kemunculan reptil bertubuh besar tersebut merupakan kejadian pertama. Bahkan, pihaknya pun mengetahui hal itu dari media sosial.
“Tidak pernah, baru kali ini yang di media sosial itu,” kata Hasmawi.
Sementara, ujar Hasmawi, Danau Labuan Cermin adalah salah satu objek wisata andalan di Kabupaten Berau. Dia bahkan berencana untuk memaksimalkan objek wisata tersebut.
“Sudah saya panggil kepala kampung dan yang mengelola Labuan itu. Karena selama itu saya dengar tidak ada aktivitas lagi. Saya pengen tahu apa kendalanya tidak jalan,” ucapnya.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Crocodylus porosus masuk dalam daftar satwa dilindungi.
Sehingga, satwa itu dijamin perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.