Gardaanimalia.com – Tim gabungan melakukan penggerebekan tiga lokasi penangkaran satwa dilindungi jenis buaya muara (Crocodylus porosus) di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Personel tim terdiri dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel).
Tim amankan 58 ekor buaya muara yang berada di Dusun III RT 5 RW 3 dan Dusun II RT 3 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Selasa (22/8/2023).
Petugas juga menangkap tiga orang tersangka selaku pemilik satwa tersebut. Satu tersangka di antaranya diketahui merupakan mantan kepala desa setempat.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengabarkan hal itu kepada awak media, Kamis (24/8/2023).
“Ada tiga tersangka yang kita amankan dan kita sita sebanyak 58 ekor buaya muara. Buaya tersebut sudah kita titipkan di BKSDA Provinsi Sumsel untuk dilakukan perawatan,” kata Putu.
Dua orang tersangka berasal dari Dusun II, yakni Amrun (73) dan mantan Kepala Desa setempat Sukarni (48). Sedangkan, satu tersangka lainnya Supratman (43) dari Dusun III.
Modus Tersangka Pelihara Buaya Muara
Putu mengungkapkan, bahwa modus ketiga tersangka adalah memelihara puluhan ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun. Namun, pihaknya masih mendalami terkait tujuan pemeliharaan tersebut.
“Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran,” jelasnya.
Dia menerangkan, sebanyak 11 ekor buaya muara milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman, dan 13 ekor milik tersangka Amrun.
“Ketiganya sudah sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos,” beber Putu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Terancam 5 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta,” tegas Putu.
Ia menambahkan, tersangka Sukarni mengaku kepada polisi bahwa mulanya tersangka mendapatkan titipan dari orang bernama Budiman.
Sukarni berkata, “Dikasih uang Rp3 juta dan setelah sempat diambil sebagian oleh Pak Budiman di tahun 2015. Kemudian, Pak Budiman meninggal dunia. Kalau untuk makanan buaya kami ambil ikan di sungai”.
Di Indonesia, buaya muara adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.