Muncul di Warung Warga, Trenggiling Kini Dilepasliarkan

Arafa
3 min read
2023-09-27 10:31:28
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat telah melepasliarkan satwa dilindungi trenggiling  ke kawasan hutan.

Pelepasliaran satwa pada Senin (25/9/2023) yang dilakukan oleh Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat berlokasi di Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Rusdiyan P. Ritonga menyampaikan terkait kelayakan lepas liar trenggiling (Manis javanica).

Dia menjelaskan, mamalia pemakan serangga tersebut dalam kondisi sehat. Satwa berusia sekitar tiga tahun itu memiliki berat lima kilogram dan berjenis kelamin betina.

"Ini berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi," kata Rusdiyan.

Ujarnya, trenggiling berasal dari penyerahan warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

Ia juga menerangkan, bahwa warga bernama Dodi Erianto (43) tersebut menyerahkan satwa dilindungi itu pada Minggu (24/9/2023) malam.

Trenggiling Berstatus Terancam Punah


Menurut keterangan Dodi, satwa itu masuk ke perkarangan warung miliknya. Mengetahui keberadaan satwa tersebut, Dodi segera melapor kepada petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau.

"Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut dan membawa ke Kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung," ungkapnya.

Rusdiyan mengapresiasi Dodi karena telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Ia berharap, hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat lain.

Selain itu, Rusdiyan juga menambahkan, pihak Resor Konservasi Wilayah II Maninjau tak hanya melepasliarkan trenggiling, tapi juga burung hantu.

"Kita juga melepasliarkan burung hantu di lokasi tersebut," ujarnya.

Perlu diketahui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi Terancam Punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List.

Dalam CITES, Manis javanica ini masuk dalam kategoru Apendiks I. Artinya, satwa tidak boleh dimanfaatkan dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Perlindungan terhadap spesies ini juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Tags :
satwa dilindungi bksda sumbar pelepasliaran satwa hewan trenggiling
Writer: Arafa
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25