Muncul di Warung Warga, Trenggiling Kini Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat telah melepasliarkan satwa dilindungi trenggiling ke kawasan hutan.
Pelepasliaran satwa pada Senin (25/9/2023) yang dilakukan oleh Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumatra Barat berlokasi di Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Rusdiyan P. Ritonga menyampaikan terkait kelayakan lepas liar trenggiling (Manis javanica).
Dia menjelaskan, mamalia pemakan serangga tersebut dalam kondisi sehat. Satwa berusia sekitar tiga tahun itu memiliki berat lima kilogram dan berjenis kelamin betina.
"Ini berdasarkan hasil observasi yang kami lakukan. Dengan kondisi tersebut, trenggiling itu segera dilepaskan ke dalam kawasan hutan konservasi," kata Rusdiyan.
Ujarnya, trenggiling berasal dari penyerahan warga Simpang Ampek Tangah, Jorong Surabayo, Nagari atau Desa Adat Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.
Ia juga menerangkan, bahwa warga bernama Dodi Erianto (43) tersebut menyerahkan satwa dilindungi itu pada Minggu (24/9/2023) malam.
Trenggiling Berstatus Terancam Punah
Menurut keterangan Dodi, satwa itu masuk ke perkarangan warung miliknya. Mengetahui keberadaan satwa tersebut, Dodi segera melapor kepada petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau.
"Mendapatkan laporan itu, kita langsung menuju lokasi untuk mengamankan satwa tersebut dan membawa ke Kantor Resor Maninjau di Lubuk Basung," ungkapnya.
Rusdiyan mengapresiasi Dodi karena telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Ia berharap, hal ini akan menjadi contoh tauladan bagi masyarakat lain.
Selain itu, Rusdiyan juga menambahkan, pihak Resor Konservasi Wilayah II Maninjau tak hanya melepasliarkan trenggiling, tapi juga burung hantu.
"Kita juga melepasliarkan burung hantu di lokasi tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, trenggiling merupakan satwa langka dengan status konservasi Terancam Punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List.
Dalam CITES, Manis javanica ini masuk dalam kategoru Apendiks I. Artinya, satwa tidak boleh dimanfaatkan dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Perlindungan terhadap spesies ini juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
