Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Aceh Tak Izinkan Warga Siarkan Video Satwa Dilindungi

1322
×

BKSDA Aceh Tak Izinkan Warga Siarkan Video Satwa Dilindungi

Share this article
Tangkapan layar kemunculan harimau sumatera di Aceh yang didokumentasikan oleh warga. | Sumber: Ilham Zulfikar/TVOne
Tangkapan layar kemunculan satwa dilindungi harimau sumatera di Aceh yang didokumentasikan oleh warga. | Sumber: Ilham Zulfikar/TVOne

Gardaanimalia.com – Masyarakat dilarang menyebarluaskan tentang keberadaan satwa dilindungi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Larangan tersebut ditegaskan lantaran adanya kemunculan harimau sumatera yang didokumentasikan oleh seorang pengendara melalui rekaman video.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketika itu, seekor harimau muncul di Jalan Pining Kabupaten Gayo Lues menuju Lokop, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, pada Senin (21/8/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Pernyataan larangan kemudian disampaikan oleh Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza. “Tidak membuat dan menyebarkan video (termasuk foto dan lainnya) terkait kemunculan harimau atau satwa lain,” ujarnya.

Dikarenakan, lanjut Gunawan, penyebarluasan keberadaan satwa dilindungi itu berpotensi mengundang aktivitas ilegal oleh para pihak tidak bertanggung jawab.

“Karena hal ini akan mengundang kegiatan ilegal (perburuan),” kata Gunawan kepada BeritaKini, pada Rabu (23/8/2023).

Wilayah yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, ucap Gunawan, memang merupakan kawasan habitat harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).

Oleh karenanya, Gunawan meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan atau hal-hal yang melanggar hukum.

“Iya benar, itu kawasan habitat harimau. Jika melewati lintasan tersebut harap membunyikan klakson. Dan yang terpenting bagi masyarakat untuk tidak melakukan yang dilarang oleh undang-undang,” tuturnya.

Apabila mengetahui adanya kemunculan harimau atau satwa lainnya, masyarakat dapat menginformasikan kepada petugas lewat Call Center BKSDA Aceh.

“Segera infokan kepada petugas atau melalui Call Center BKSDA Aceh yakni dengan nomor 0853 6283 6034,” tutup Gunawan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, harimau sumatera termasuk satwa dilindungi.

Nama mamalia tersebut terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments