Musnahkan 18 Satwa Opsetan, BKSDA Sumsel Bakar Harimau Sumatera

3 min read
2022-03-20 09:39:23
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan musnahkan belasan satwa dilindungi mulai dari harimau hingga beruang hasil operasi sitaan dan serahan yang diawetkan pada Jumat (18/3).

Sebanyak 18 satwa yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut berasal dari hasil operasi penyitaan dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat di Sumatera Selatan dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.

Ujang Wisnu Barata, Kepala BKSDA Sumatera Selatan merincikan, sebanyak 15 opsetan didapat dari penyerahan secara sukarela dari warga di Palembang, Lubuklinggau, Lahat, OKI dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Sumatera Selatan.

"Dan tiga ekor opsetan (lainnya) berasal dari warga di Palembang melalui ​​​​​​penyidikan yang sudah inkrah (putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap)," jelasnya pada Jumat (18/3) dikutip dari Antara.

Adapun jenis satwa yang dimusnahkan tersebut tercatat 18 satwa dilindungi yaitu 4 ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), 7 kepala rusa sambar (Rusa unicolor), dan 1 ekor macan dahan (Neofelis diardi).

Kemudian, 1 ekor macan kumbang atau macan tutul (Panthera pardus melas), 4 ekor beruang madu (Helarctos malayanus), serta 1 kepala kambing hutan sumatera (Capricornis sumatraensis).

Ia berharap, melalui pemusnahan yang dilakukan oleh pihaknya itu bisa menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan ataupun menjualbelikan satwa dilindungi yang diawetkan.

Hal tersebut, lanjut Ujang Wisnu, dikarenakan ada aturan yang melarang, dan apabila tetap melakukannya maka dapat dikenakan pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah.

Aturan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Opsetan tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Jadi kami harap untuk siapapun yang masih memiliki, atau mengetahui adanya penyimpanan untuk segera menyerahkannya ke BKSDA atau aparat kepolisian," tegasnya.



Sementara itu, Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan offset yang dimusnahkan tersebut bahkan ada yang berasal dari kasus perdagangan transnasional.

"Untuk offset ini sendiri harus kita akui banyak. Bahkan kegiatan penyelundupan satwa liar ini merupakan perdagangan transnasional," ujarnya pada Jumat (18/3) dilansir dari IDNTimes.

Menurutnya, perdagangan satwa liar adalah tindak pidana kedua yang menjadi perhatian setelah teroris di dunia internasional. Hal itu dikarenakan perdagangan ilegal satwa liar (PISL) masuk kejahatan luar biasa.

Indra menyebut bahwa permintaan terbanyak berasal dari pasar gelap. "Permintaan terbanyak memang dari pasar gelap yang dikendalikan dari platform daring," ungkapnya.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa penjagaan yang dimaksud bukan hanya sebatas pengawasan di lapangan seperti patroli-patroli yang dimasifkan, namun juga mengawasi aktivitas jual beli secara daring.

“Sebab dari banyak kasus yang ditemukan, aktivitas jual beli hewan dilindungi baik hidup ataupun sudah diawetkan merambah secara daring, dan menyentuh pasar global. Mungkin itu juga harus diperhatikan ke depannya, sehingga pengungkapan kasus bisa sampai ke bandarnya juga dan bisa dihentikan," imbuhnya.

Indra juga menyebut, bahwa sebagian besar wilayah Sumatera Selatan masih merupakan hutan hujan tropis yang memiliki keanekaragaman satwa dilindungi.

"Sehingga dibutuhkan komitmen bersama untuk menjaganya karena sangat rentan dari ancaman tindak kejahatan perburuan liar," pungkasnya.

Tags :
beruang madu harimau sumatera macan dahan macan tutul macan kumbang kambing hutan rusa sambar pemusnahan
Writer:
Pos Terbaru
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25