Nelayan Diciduk Polisi Setelah Ketahuan Bunuh dan Perdagangkan Lumba-lumba

Gardaanimalia.com - Dua orang tersangka pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi Lumba-lumba moncong panjang (Delphinus capensis) berhasil diciduk Polres Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur.
Kedua tersangka bernama Sunar (49) dan Fredi (19) warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir diamankan bersama barang bukti berupa 9 ekor bangkai Lumba-lumba.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga kepada petugas patroli terkait perdagangan Lumba-lumba di Desa Kalibatur.
"Mengetahui informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian mendatangi kediaman tersangka dan menemukan 9 ekor lumba-lumba dalam keadaan mati, sebagian lagi sudah disayat untuk diambil dagingnya," ujarnya dilansir dari Kompas.com
Lumba-lumba itu diperoleh dari Perairan Sine dengan cara dijaring, untuk kemudian disembelih di rumah tersangka di Dusun Sine RT.02 RW.03, Desa Kalibatur.
Tersangka Sunar, memang dikenal sebagai nelayan lokal di Kawasan Pesisir Pantai Sine, sedangkan Fredi merupakan pembeli daging lumba-lumba.
"Penangkapan ini semoga menjadi efek jera bagi nelayan atau siapapun agar tidak memburu, menyimpan, memelihara apalagi memperniagakan satwa dilindungi ini. Baik jenis lumba-lumba, kura-kura/penyu ataupun jenis satwa langka dan dilindungi lainnya," kata Eva
Di Pantai Sine, ikan lumba-lumba memang dikenal acapkali berenang hingga mendekati garis pantai bahkan terlihat berenang dekat kapal-kapal nelayan yang sedang berlabuh.
Sejumlah nelayan dan pemancing mengaku tahu satwa lumba-lumba adalah jenis ikan dilindungi. Namun sebagian nelayan memburu satwa laut ini untuk kepentingan pribadi, baik untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
