Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum

Ananda Nurfiana Shafira
3 min read
2023-01-17 20:07:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang nelayan asal Belawan, Irwansyah Barus kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/1/2023) atas kasus jual beli belangkas.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Romanna Debora Meiliani, Erwin mengatakan, Irwansyah ditangkap saat akan menjual belangkas besar ke penampungan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengambil hewan dilindungi dan akan dibawa untuk dijual ke daerah Hamparan Perak," ujarnya.

Petugas dari Ditpolairud Polda Sumut tersebut menjelaskan, terdapat 180 ekor belangkas dengan berbagai ukuran ditemukan dalam gerobak yang dibawa Irwansyah.

Menurut pengakuan Irwansyah, lanjutnya, seekor belangkas dijual seharga Rp20.000 per ekor. Irwansyah juga sudah mengetahui beberapa tempat penampungan hewan langka di kawasan Hamparan Perak.

Saat interogasi, nelayan tersebut mengaku sering memperjualbelikan belangkas dan tahu kalau jenis tersebut merupakan satwa dilindungi.

"Terdakwa sudah mengenal para penampung di sana (Hamparan Perak). Dia juga sudah berapa kali mengantarkan ke penampungan," tambah Erwin.

Beberapa ekor belangkas yang saat itu disita masih dalam kondisi hidup. Erwin mendengar, berdasarkan informasi, satwa bernama latin Tachypleus gigas ini dijual untuk obat kuat.

Irwansyah pun mengaku bersalah karena telah memperjualbelikan hewan itu.

"Saya kerja sebagai nelayan di Belawan, memang mau saya jual. Hewan itu nyangkut di jaring. Saya ngaku perbuatan saya salah, saya minta maaf," ucapnya.

Kasus Jual Beli Belangkas Terungkap pada Agustus 2022


Irwansyah ditangkap Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Sumut pada 25 Agustus 2022 saat hendak menjual belangkas besar atau ketam tapal kuda.

Dalam dakwaan jaksa, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli hewan dilindungi tersebut.

Transaksi disebut akan berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Gudang SUHAR Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Petugas Ditpolairud Polda Sumut bergegas menuju alamat tersebut. Setibanya di lokasi, petugas menaruh curiga terhadap seorang laki-laki dewasa yang sedang membawa gerobak sorong yang di atasnya terdapat blong fiber.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa 180 ekor belangkas tersebut adalah miliknya. Ia mengatakan belangkas dikumpulkan dari jaring kepiting yang dibentangkan di laut dan hendak dijual.

Terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e Jo. Pasal 40 (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
penegakan hukum belangkas satwa dilindungi hewan belangkas satwa laut
Writer: Ananda Nurfiana Shafira
Pos Terbaru
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25