Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum

Gardaanimalia.com - Seorang nelayan asal Belawan, Irwansyah Barus kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/1/2023) atas kasus jual beli belangkas.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Romanna Debora Meiliani, Erwin mengatakan, Irwansyah ditangkap saat akan menjual belangkas besar ke penampungan.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengambil hewan dilindungi dan akan dibawa untuk dijual ke daerah Hamparan Perak," ujarnya.
Petugas dari Ditpolairud Polda Sumut tersebut menjelaskan, terdapat 180 ekor belangkas dengan berbagai ukuran ditemukan dalam gerobak yang dibawa Irwansyah.
Menurut pengakuan Irwansyah, lanjutnya, seekor belangkas dijual seharga Rp20.000 per ekor. Irwansyah juga sudah mengetahui beberapa tempat penampungan hewan langka di kawasan Hamparan Perak.
Saat interogasi, nelayan tersebut mengaku sering memperjualbelikan belangkas dan tahu kalau jenis tersebut merupakan satwa dilindungi.
"Terdakwa sudah mengenal para penampung di sana (Hamparan Perak). Dia juga sudah berapa kali mengantarkan ke penampungan," tambah Erwin.
Beberapa ekor belangkas yang saat itu disita masih dalam kondisi hidup. Erwin mendengar, berdasarkan informasi, satwa bernama latin Tachypleus gigas ini dijual untuk obat kuat.
Irwansyah pun mengaku bersalah karena telah memperjualbelikan hewan itu.
"Saya kerja sebagai nelayan di Belawan, memang mau saya jual. Hewan itu nyangkut di jaring. Saya ngaku perbuatan saya salah, saya minta maaf," ucapnya.
Kasus Jual Beli Belangkas Terungkap pada Agustus 2022
Irwansyah ditangkap Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Sumut pada 25 Agustus 2022 saat hendak menjual belangkas besar atau ketam tapal kuda.
Dalam dakwaan jaksa, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli hewan dilindungi tersebut.
Transaksi disebut akan berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Gudang SUHAR Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Petugas Ditpolairud Polda Sumut bergegas menuju alamat tersebut. Setibanya di lokasi, petugas menaruh curiga terhadap seorang laki-laki dewasa yang sedang membawa gerobak sorong yang di atasnya terdapat blong fiber.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa 180 ekor belangkas tersebut adalah miliknya. Ia mengatakan belangkas dikumpulkan dari jaring kepiting yang dibentangkan di laut dan hendak dijual.
Terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e Jo. Pasal 40 (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
28/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
