Nelayan Penjual 180 Belangkas Jalani Proses Hukum

Ananda Nurfiana Shafira
3 min read
2023-01-17 20:07:06
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang nelayan asal Belawan, Irwansyah Barus kembali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/1/2023) atas kasus jual beli belangkas.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Romanna Debora Meiliani, Erwin mengatakan, Irwansyah ditangkap saat akan menjual belangkas besar ke penampungan.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah mengambil hewan dilindungi dan akan dibawa untuk dijual ke daerah Hamparan Perak," ujarnya.

Petugas dari Ditpolairud Polda Sumut tersebut menjelaskan, terdapat 180 ekor belangkas dengan berbagai ukuran ditemukan dalam gerobak yang dibawa Irwansyah.

Menurut pengakuan Irwansyah, lanjutnya, seekor belangkas dijual seharga Rp20.000 per ekor. Irwansyah juga sudah mengetahui beberapa tempat penampungan hewan langka di kawasan Hamparan Perak.

Saat interogasi, nelayan tersebut mengaku sering memperjualbelikan belangkas dan tahu kalau jenis tersebut merupakan satwa dilindungi.

"Terdakwa sudah mengenal para penampung di sana (Hamparan Perak). Dia juga sudah berapa kali mengantarkan ke penampungan," tambah Erwin.

Beberapa ekor belangkas yang saat itu disita masih dalam kondisi hidup. Erwin mendengar, berdasarkan informasi, satwa bernama latin Tachypleus gigas ini dijual untuk obat kuat.

Irwansyah pun mengaku bersalah karena telah memperjualbelikan hewan itu.

"Saya kerja sebagai nelayan di Belawan, memang mau saya jual. Hewan itu nyangkut di jaring. Saya ngaku perbuatan saya salah, saya minta maaf," ucapnya.

Kasus Jual Beli Belangkas Terungkap pada Agustus 2022


Irwansyah ditangkap Petugas Kepolisian Ditpolairud Polda Sumut pada 25 Agustus 2022 saat hendak menjual belangkas besar atau ketam tapal kuda.

Dalam dakwaan jaksa, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jual beli hewan dilindungi tersebut.

Transaksi disebut akan berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Gudang SUHAR Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Petugas Ditpolairud Polda Sumut bergegas menuju alamat tersebut. Setibanya di lokasi, petugas menaruh curiga terhadap seorang laki-laki dewasa yang sedang membawa gerobak sorong yang di atasnya terdapat blong fiber.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa 180 ekor belangkas tersebut adalah miliknya. Ia mengatakan belangkas dikumpulkan dari jaring kepiting yang dibentangkan di laut dan hendak dijual.

Terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e Jo. Pasal 40 (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tags :
penegakan hukum belangkas satwa dilindungi hewan belangkas satwa laut
Writer: Ananda Nurfiana Shafira