Nyaris Tertabrak, Dua Ekor Trenggiling Berhasil Dilepasliarkan

3 min read
2021-11-09 11:42:58
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sekitar pukul 02.00 WIB, dua ekor trenggiling yang nyaris tertabrak ditemukan oleh warga Lubukpanjang, Jorong II Garagahan, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Ronaldy dan Soni.

Dua ekor hewan langka tersebut lalu dibawa ke rumah mereka dan diamankan untuk sementara. Segera kemudian, satwa dengan nama ilmiah Manis javanica ini pun diserahkan kepada BKSDA Sumbar yang dilaporkan melalui Satreskrim Polres Agam.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan bahwa pihaknya menerima penyerahan dua ekor trenggiling pada Jumat (5/11) dari Ronaldy dan Soni Eka Putra.

“Mereka menemukan trenggiling ini malam hari saat melintas di jalan raya. Khawatir trenggiling itu terlindas kendaraan, mereka pun menangkapnya dan dibawa ke rumah. Lalu, temuan itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA," lanjut Ade, Minggu (7/11).

Dua ekor satwa liar dilindungi jenis trenggiling tersebut dilepasliarkan oleh BKSDA Resor Agam Sumatera Barat di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman, Sabtu (6/11).

Berdasarkan hasil observasi, pihak BKSDA Sumbar memastikan bahwa hewan langka trenggiling yang terdiri dari induk dan anak itu dalam kondisi yang sehat.

Tidak terdapat luka ataupun cacat, dan masih memiliki sifat liar, sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam, ungkap pihak BKSDA Sumbar melalui keterangan tertulis.

Pada mulanya, lokasi pelepasan direncanakan di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Agam. Namun, mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang.

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada dua warga atas kesadaran dan kepeduliannya dalam menyelamatkan satwa langka.

Ia berharap hal ini bisa menjadi contoh teladan bagi warga lainnya dalam upaya konservasi satwa liar yang dilindungi.

Untuk diketahui, trenggiling merupakan mamalia unik bersisik serta satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik trenggiling yang dijadikan alat pelindung diri kini menjadi ancaman target perburuan liar.

Situasi ancaman tersebut membawa trenggiling berada dalam status konservasi kritis berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.

Selain itu, status konservasi trenggiling dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Apendiks I yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan nasional maupun internasional.

Di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018, trenggiling termasuk jenis satwa dilindungi.

Pun berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jelas tertulis bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Bagi pelanggar akan dikenai sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
Trenggiling pelepasliaran satwa
Writer:
Pos Terbaru
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25