Gardaanimalia.com – Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Dit. Tipidter Bareskrim Mabes Polri) berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa dilindungi. Pada Rabu (17/2/2021), satu pelaku berhasil ditangkap di Kotabaru, Jambi. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (19/2/2021), petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya di daerah Dhamasraya, Sumatera Barat.
Pada penangkapan pertama, tim menyita barang bukti berupa 105 kilogram sisik trenggiling. Sedangkan pada penangkapan kedua, petugas mengamankan 28 kilogram sisik trenggiling dan satu anak beruang. Jika ditotal, ada sebanyak 133 kilogram sisik trenggiling.
Atas penangkapan ini, Direktur Komunikasi FLIGHT Nabila memberikan apresiasi untuk Bareskrim Mabes Polri yang terus bekerja dan berkomitmen dalam memberantas kejahatan satwa liar. Menurut Nabila, perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan yang terorganisir.
Baca juga: Menembak Mati Satwa Dilindungi, Warga NTT Dikenai Sanksi Adat
“Ini adalah kejahatan yang terorganisir. Dari barang bukti yang ditemukan kami meyakini bahwa pelaku bukanlah pemain kecil. Dia merupakan sindikat dengan jaringan yang besar yang terhubung dengan jaringan internasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nabila menjelaskan, kejahatan terhadap satwa liar termasuk perdagangan ilegal menimbulkan dampak yang buruk untuk ekosistem dan kehidupan manusia.
“Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal,” pungkasnya.