Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antarpulau di Malang, Jawa Timur.
Bersama Polda Jawa Timur, operasi gabungan ini berhasil membekuk pelaku AKP (27) dengan barang bukti 29 bagian tubuh satwa dilindungi.
Penggeledahan rumah tersangka di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang pada 26 Agustus 2025 menunjukkan temuan awal berupa kulit dan kalung kuku beruang madu (Helarctos malayanus) serta kalung gigi harimau (Panthera tigris). AKP tak dapat menunjukkan dokumen sah kepemilikan bagian tubuh satwa itu.
Setelah itu, petugas turut mengamankan tengkorak macan dahan (Neofelis diardi), tengkorak dan taring babirusa (Babyrousa sp.), kalung gigi dan kuku beruang madu, bahkan dalam foto juga tampak tengkorak buaya.
Petugas meyakini seluruh barang bukti tersebut berasal dari luar Pulau Jawa. Hal ini menunjukkan adanya peredaran lintas wilayah.
Selanjutnya AKP beserta barang bukti digelandang ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, mengatakan kasus ini menunjukkan masih tingginya ancaman perdagangan satwa liar dilindungi yang keluar-masuk wilayah Jawa Timur.
“Sebagian besar barang bukti yang ditemukan berasal dari satwa liar dilindungi yang hidup di luar Pulau Jawa. Ini membuktikan bahwa Jawa Timur sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa dan bagian tubuh satwa lintas pulau,” ujarnya seperti dikutip dari Media Indonesia.
Pihaknya pun menegaskan BBKSDA Jawa Timur akan memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk dan jalur distribusi satwa liar. Hal tersebut untuk mencegah wilayahnya menjadi jalur strategis perdagangan ilegal.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Lalu menahannya di Dit Tahti Polda Jawa Timur seama 20 hari ke depan untuk melengkapi berkas perkara.
AKP terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Penulis: Rianda Akbari










