Berita

Operasi Lebaran, Karantina Papua Amankan 25 Burung Endemik dari Upaya Penyelundupan

17/03/2026|Nadaa
Karantina Papua amankan puluhan burung endemik dalam Operasi Lebaran Foto Badan Karantina - Operasi Lebaran Karantina Pap...

Karantina Papua amankan puluhan burung endemik dalam Operasi Lebaran. | Foto: Badan Karantina

Gardaanimalia.com – Penyelendupan 25 satwa liar dilindungi berhasil digagalankan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua (Karantina Papua), Jumat (13/3/2026). 

Penindakan ini berlangsung dalam Operasi Pengawasan Angkutan Lebaran 2026 terhadap aktivitas Embarkasi dan Debarkasi KM (Kapal Motor) Gunung Dempo di Pelabuhan Laut Jayapura. 

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua Krisna Dwiharniati dalam siaran pers Badan Karantina Indonesia mengatakan, satwa-satwa tersebut berjenis burung. 

"25 satwa yang diamankan masih dalam kondisi hidup terdiri atas 21 ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan dua ekor cendrawasih ekor kuning (Paradisaea minor)," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Krisna juga menjelaskan awal dari terungkapnya penyelundupan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran satwa liar ilegal yang akan dilalulintaskan. 

Merespons laporan tersebut, tim Karantina Papua yang dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan laut Jayapura, Maryam Ladamusa segera melakukan penyisiran di lapangan. 

"Petugas mendapati tumpukan barang mencurigakan yang ditutupi kain tebal dan karton di sudut area parkir pelabuhan. Saat petugas mendekat untuk melakukan pemeriksaan, seorang pria tidak dikenal yang menjaga barang tersebut langsung melarikan diri. Setelah diperiksa, ditemukan burung-burung yang siap untuk diselundupkan," jelas Krisna. 

Setelah operasi, satwa-satwa tersebut menjalani pemeriksaan medis oleh dokter hewan Karantina. Setelah kondisinya dipastikan sehat burung-burung tersebut diserahterimakan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Selain temuan 25 burung, Karantina Papua juga menyerahkan barang bukti dari hasil tangkapan sebelumnya, yaitu dua ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dalam keadaan mati yang hendak diselundupkan ke atas KM Sinabung.

Modus pelaku adalah menyembunyikan burung di dalam box sterofoam yang dimasukkan ke dalam tas tentengan untuk mengelabui petugas. 

Menanggapi rentetan kasus ini, Krisna memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Karantina Pelabuhan Laut Jayapura atas kolaborasi antar-lembaga dalam penegakan hukum di pelabuhan, sekaligus mengingatkan bahaya lalu lintas satwa ilegal.  

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Selain melanggar hukum konservasi, membawa satwa liar tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit yang bisa mengancam kesehatan masyarakat dan keanekaragaman hayati kita," tegasnya.