Operasi Patuh Karantina Amankan Nuri Ilegal Milik Pemudik

Aditya
3 min read
2023-04-20 18:56:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang pemudik, penumpang KM Tatamailau kedapatan bawa satwa dilindungi, yaitu enam ekor nuri di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke.

Keenam burung nuri kepala-hitam (Lorius lory) asal Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan itu disimpan pemudik di dalam karton.

Selain satwa dilindungi, terduga pelaku juga membawa tiga bibit pisang asal Bitung yang tidak dilengkapi dokumen, pada Senin (17/4/2023).

Dilansir dari Kompas, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Merauke Abdul Rasyid benarkan ada razia, pada Senin (17/4/2023).

"Burung-burung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan dan dibuatkan berita acara untuk diserahterimakan kepada BBKSDA Wilayah Merauke," terang Abdul.

Karena bawa satwa dilindungi dan tumbuhan tanpa dokumen karantina, pemudik itu telah melanggar dua aturan. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua, Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya (Papua) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam Rangka Pengendalian Penyakit Layu di Provinsi Irian Jaya (Papua).

Meski begitu, sambung Abdul Rasyid, terduga pelaku kooperatif dalam berikan keterangan pada petugas. Saat ini, pemudik itu tidak ditahan dan dibiarkan pulang ke kampung halaman.

Cegah Penyebaran Hama dari Hewan


Pengamanan satwa dilindungi selama masa mudik adalah bagian dari Operasi Patuh Karantina oleh petugas Karantina Pertanian Merauke Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Merauke.

Abdul Rasyid sebut, operasi ini untuk cegah penyebaran hama penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan.

Jika ingin mudik maupun bepergian dengan alat angkut kapal laut, pesawat, atau alat angkut lainnya, kata Abdul Rasyid, dapat lapor ke petugas.

"Kiranya dapat melaporkan setiap media pembawa yang dilalulintaskan kepada pejabat karantina," imbau Abdul Rasyid.

Ia melanjutkan, pejabat karantina yang dimaksud adalah yang berada di wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke.

Termasuk juga Bandar Udara Mopah Merauke, maupun PLBN (Pos Lintas Batas Negara) dan kantor pos yang ada di Merauke.

Kedapatan bawa satwa maupun tumbuhan tanpa dokumen karantina dapat kena sanksi pidana. Hal itu tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tags :
satwa dilindungi Kasturi kepala hitam burung nuri hewan liar merauke
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25