Operasi Patuh Karantina Amankan Nuri Ilegal Milik Pemudik

Gardaanimalia.com - Seorang pemudik, penumpang KM Tatamailau kedapatan bawa satwa dilindungi, yaitu enam ekor nuri di Pelabuhan Yos Sudarso Merauke.
Keenam burung nuri kepala-hitam (Lorius lory) asal Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan itu disimpan pemudik di dalam karton.
Selain satwa dilindungi, terduga pelaku juga membawa tiga bibit pisang asal Bitung yang tidak dilengkapi dokumen, pada Senin (17/4/2023).
Dilansir dari Kompas, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Merauke Abdul Rasyid benarkan ada razia, pada Senin (17/4/2023).
"Burung-burung tersebut selanjutnya dilakukan penahanan dan dibuatkan berita acara untuk diserahterimakan kepada BBKSDA Wilayah Merauke," terang Abdul.
Karena bawa satwa dilindungi dan tumbuhan tanpa dokumen karantina, pemudik itu telah melanggar dua aturan. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua, Instruksi Gubernur Provinsi Irian Jaya (Papua) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Larangan Peredaran Benih Tanaman Pisang dalam Rangka Pengendalian Penyakit Layu di Provinsi Irian Jaya (Papua).
Meski begitu, sambung Abdul Rasyid, terduga pelaku kooperatif dalam berikan keterangan pada petugas. Saat ini, pemudik itu tidak ditahan dan dibiarkan pulang ke kampung halaman.
Cegah Penyebaran Hama dari Hewan
Pengamanan satwa dilindungi selama masa mudik adalah bagian dari Operasi Patuh Karantina oleh petugas Karantina Pertanian Merauke Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Merauke.
Abdul Rasyid sebut, operasi ini untuk cegah penyebaran hama penyakit hewan maupun organisme pengganggu tumbuhan.
Jika ingin mudik maupun bepergian dengan alat angkut kapal laut, pesawat, atau alat angkut lainnya, kata Abdul Rasyid, dapat lapor ke petugas.
"Kiranya dapat melaporkan setiap media pembawa yang dilalulintaskan kepada pejabat karantina," imbau Abdul Rasyid.
Ia melanjutkan, pejabat karantina yang dimaksud adalah yang berada di wilayah kerja Pelabuhan Laut Merauke.
Termasuk juga Bandar Udara Mopah Merauke, maupun PLBN (Pos Lintas Batas Negara) dan kantor pos yang ada di Merauke.
Kedapatan bawa satwa maupun tumbuhan tanpa dokumen karantina dapat kena sanksi pidana. Hal itu tertera dalam UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
