Orangutan Berhasil Diselamatkan Saat Terjebak di Kebun Sawit

Gardaanimalia.com - Seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) terjebak di area perkebunan sawit milik PTPN 1 yang terletak di Desa Perkebunan Julok Rayeuk Utara, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan masyarakat setempat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pada Minggu (15/5) sore.
Mendapat laporan itu, pihak BKSDA Aceh melalui tim Resort KSDA Wilayah 3 Langsa-Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe dan tim medis HOCRU-OIC pun menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan orangutan, Senin (16/5).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim di lapangan diketahui orangutan tersebut dalam keadaan sehat," ungkap Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, Kamis (19/5) melalui keterangan tertulis.
Dia menjelaskan, satwa berjenis kelamin jantan dan berumur sekitar 24 tahun dengan berat badan 35 kilogram tersebut juga sudah menjalani tes rapid antigen Sars Covid-19.
"Pemeriksaan rapid antigen Sars Covid-19 (negatif). Dari hasil pemerikasaan medis tersebut, tim memutuskan untuk segera dilakukan proses translokasi/dilepasliarkan kembali ke habiat alaminya," papar Agus.
Usai itu, pelepasliaran satwa kemudian dilakukan pada sore hari di kawasan Hutan Lindung Desa Pante Jeumpa, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Pongo abelii merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Menurut The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya dapat ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Agus juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan sumatera.
"Dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati," terangnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.
Aktivitas tersebut, kata Agus, dinilai tak hanya dapat mengakibatkan konflik satwa liar, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
