Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Orangutan Dievakuasi, 3 Peluru Ditemukan Tertancap di Tubuhnya

903
×

Orangutan Dievakuasi, 3 Peluru Ditemukan Tertancap di Tubuhnya

Share this article
Orangutan kalimantan saat diperiksa oleh tim BKSDA Kalimantan Tengah dan OFI. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Tengah
Orangutan kalimantan saat diperiksa oleh tim BKSDA Kalimantan Tengah dan OFI. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Tengah

Gardaanimalia.com – Tiga butir peluru senapan angin ditemukan bersarang di tubuh seekor orangutan (Pongo pygmaeus) yang berasal dari Kalimantan.

Satwa endemik tersebut diselamatkan dari perkebunan warga di Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan pada Senin (10/10).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Evakuasi dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun bersama Orangutan Fondation Internasional (OFI).

Kepala SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan bahwa informasi terkait keberadaan satwa liar itu diterima dari seorang staf taman nasional.

“Laporan adanya orangutan tersebut kami dapat dari staf TN Tanjung Puting SPTN II Pembuang Hulu. Pelapor menerima informasi dari pemilik lahan Supianor,” ujarnya, Kamis (13/10).

Setelah pihaknya selesai melakukan evakuasi, satwa langsung dibawa menuju Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa berjenis kelamin jantan dan berusia sekitar 25 tahun. “Berat badannya 65 kilogram,” jelasnya.

Pada waktu diperiksa, tim menemukan ada peluru senapan angin di dagu, pipi kiri, dan paha sebelah kanan orangutan. Beruntung, kata Dendi, semua peluru berhasil dikeluarkan.

Orangutan Dipasang Microchip

Orangutan kalimantan diselamatkan dari kebun warga. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Tengah
Orangutan kalimantan diselamatkan dari kebun warga. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Tengah

Usai satwa endemik Kalimantan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat, Dendi segera memasang microchip di tubuhnya.

Pemasangan itu berguna untuk memantau pergerakan satwa agar bisa memastikan keselamatannya. Setelahnya, satwa dikembalikan ke alam liar.

“Orangutan tersebut sudah kami lepasliarkan di kawasan hutan Margasatwa Lamandau, pada Rabu (12/10),” tutur Dendi.

Ia juga mengimbau warga agar tidak memelihara, menangkap, membunuh satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami ingatkan, apabila ada ditemukan yang melanggar pasal di atas itu (Pasal 21 Ayat 2), sanksi pidana ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Dendi menambahkan, jika terjadi konflik satwa liar, masyarakat dapat menghubungi call center BKSDA Kalimantan Tengah di nomor 08115218500.

Untuk wilayah kerja SKW II Pangkalan Bun yaitu Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamadau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat, warga bisa menghubungi di nomor 085390373183.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments