Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Orangutan Langka Terjebak di Pondok Warga

1103
×

Orangutan Langka Terjebak di Pondok Warga

Share this article
Tim BKSDA sedang menyiapkan peralatan untuk mengevakuasi orangutan yang terperangkap di pondok warga. | Foto: Oketebo
Tim BKSDA sedang menyiapkan peralatan untuk mengevakuasi orangutan yang terperangkap di pondok warga. | Foto: Oketebo

Gardaanimalia.com – Dalam sebuah video beredar tampak seekor orangutan sedang terjebak di dalam pondok warga di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.

Rekaman berdurasi 2 menit 8 detik itu menunjukkan satwa tergolong jinak. Hal tersebut terlihat saat warga memberikan air mineral kepada primata asal Sumatera itu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ini minum, mau makan nasi bungkus dak. Kayaknya lapar ya,” ucap warga sembari bercanda dan memberikan minuman kemasan kepada satwa dilindungi tersebut.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Tebo, Hefa Edison mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Satwa dengan nama ilmiah Pongo abelii benar ada di pondok warga.

“Iya, sudah dua hari. Lokasinya di Desa Semambu,” tutur Hefa melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (6/10) dilansir dari Oketebo.

Dia mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penyelamatan dan evakuasi terhadap satwa dilindungi itu, pada Rabu (5/10) malam.

Ketika sedang dalam proses mengevakuasi satwa, petugas dibantu oleh tim dari Frankfurt Zoological Society (FZS) dan Masyarakat Mitra Konservasi (MMK).

Hefa mengucapkan syukur karena satwa berhasil diselamatkan. “Alhamdulillah, sudah berhasil dievakuasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, ujar Hefa menambahkan, pihak BKSDA mendapatkan laporan dari anggota MMK terkait adanya orangutan yang terperangkap tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018, Pongo abelii merupakan satwa yang dilindungi.

Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sehingga, bagi siapapun yang menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memperdagangkan, memiliki, ataupun menyakiti satwa dilindungi itu, maka dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 menyebut, barangsiapa yang melakukan pelanggaran atau kejahatan terhadap satwa dilindungi, sanksinya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments