Orangutan Kurus Dievakuasi dari Area Tambang PT IDXM

Gardaanimalia.com - Induk dan anak orangutan bertubuh kurus tampak melintas di area pertambangan. Video berdurasi 28 detik tersebut pun viral di media sosial.
Berdasarkan rilis resmi pada laman PPID KLHK, usai mendapat laporan tersebut, tim WRU SKW II Tenggarong bergegas mencari keberadaan satwa.
Setelah melakukan investigasi lapangan selama tiga hari, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengevakuasi orangutan dewasa, pada Sabtu (22/9/2023).
Namun, untuk keberadaan anak dari satwa dilindungi tersebut belum diketahui. Saat ini, tim WRU SKW II Tenggarong masih melakukan upaya pencarian.
Kepala SKW II Tenggarong Suriawaty Halim menyebut, lokasi penemuan satwa dilindungi tersebut berada di area pertambangan PT IDXM.
"Upaya rescue induk orangutan telah dilakukan oleh kami di lokasi pertambangan PT IDXM yang berbatasan dengan lokasi pertambangan PT GAM di Kutai Timur," bebernya, Senin (25/9/2023).
Usai diselamatkan, mamalia itu langsung diamankan dan dirawat. Tim medis juga melakukan upaya-upaya untuk memastikan kesehatan satwa.
"Saat ini, induk orangutan berada dalam pengawasan ketat tim medis kami," ungkap Suriawaty.
Adapun upaya-upaya medis yang diperlukan akan dilakukan guna memastikan kesehatan satwa agar layak untuk dapat dilepasliarkan kembali ke alam.
BKSDA: Lokasi Penemuan Orangutan Jauh dari IKN
Sementara, Kepala BKSDA Kalimantan Timur Matheas Ari Wibawanto memastikan bahwa tempat penemuan satwa dilindungi itu bukan berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Induk satwa itu ditemukan di kawasan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur, yang mana lokasinya cukup jauh dari IKN Nusantara.
"Upaya perlindungan terhadap satwa liar wajib dilakukan oleh semua pihak sesuai amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023," ujarnya.
Dalam peraturan tersebut berisi tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Oleh karena itu, kata Ari, pihak BKSDA Kalimantan Timur mengimbau semua pihak agar ikut menjaga kelestarian satwa serta menjaga habitatnya.
Dia pun menyampaikan, bahwa upaya pencarian terhadap anak primata dilindungi itu terus dilakukan hingga saat ini. "Semoga segera dapat ditemukan dan untuk dapat diselamatkan," harapnya.
Orangutan kalimantan adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
