Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Diselundupkan lewat Kapal, Kini Orangutan akan Dipulangkan

1445
×

Diselundupkan lewat Kapal, Kini Orangutan akan Dipulangkan

Share this article
Satwa dilindungi orangutan kalimantan akan ditranslokasi ke daerah asalnya. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas
Satwa dilindungi orangutan kalimantan akan ditranslokasi ke daerah asalnya. | Foto: Bahana Patria Gupta/Kompas

Gardaanimalia.com – BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) Jawa Timur akan mengembalikan seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus wurmbii) ke daerah asalnya.

Satwa yang merupakan barang bukti kejahatan penyelundupan satwa liar tersebut ditranslokasi ke Kalimantan Tengah agar dapat direhabilitasi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala BBKSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan mengatakan, bahwa pengembalian satwa endemik Kalimantan ini adalah upaya pelestarian satwa liar.

“Translokasi orangutan ini sebagai upaya pelestarian satwa liar dan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ekosistem alam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Barang bukti satwa dilindungi tersebut menandakan bahwa penyelundupan dan perdagangan satwa liar adalah tindakan pidana dan melanggar undang-undang.

Dia menyebut, satwa ini berasal dari pengungkapan kasus oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, pada 23 Juni 2023 lalu.

Kejadian tersebut terungkap di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diketahui, satwa dilindungi itu dikirim dari Kalimantan Selatan.

“Orangutan kalimantan itu dikirim dari Banjarmasin Kalimantan Selatan ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen,” terang Nur Patria.

Modus Penyelundupan Orangutan Diangkut dengan Kapal

Ketika itu, modus penyelundupan yang digunakan adalah satwa dimasukkan dalam keranjang buah. Lalu, diangkut truk yang menyeberang dari Kalimantan dengan kapal laut.

Pada hari yang sama setelah penindakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur langsung menitipkan satwa ke BBKSDA Jawa Timur.

“Saat dititipkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, orangutan kalimantan itu dalam kondisi sehat. Diketahui habitat alaminya berada di wilayah hutan Kalimantan Tengah dan barat daya,” ucapnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan seorang berinisial FF sebagai tersangka. Sejak tanggal 12 September 2023, perkara FF pun disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FF terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments