Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Orangutan Ditemukan Terjebak di Areal Perluasan Lahan PT PISS

965
×

Orangutan Ditemukan Terjebak di Areal Perluasan Lahan PT PISS

Share this article
Petugas gabungan melakukan evakuasi orangutan sumatera yang terjebak di areal perkebunan PT PISS. | Foto: Istimewa/Mistar.id
Petugas gabungan melakukan evakuasi orangutan sumatera yang terjebak di areal perkebunan PT PISS. | Foto: Istimewa/Mistar.id

Gardaanimalia.com – Satu individu orangutan sumatera ditemukan terisolasi di areal perkebunan milik PT PISS (Perkebunan Inti Sawit Subur).

Mendapat laporan tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara pun langsung menurunkan tim untuk mengevakuasi satwa.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat mengatakan, laporan diterima dari manajemen perkebunan PT PISS, pada Jumat (23/9) lalu.

Dalam informasinya, satwa dilindungi itu terjebak di areal perkebunan yang terletak di Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Merespon laporan tersebut, tim gabungan BKSDA bersama lembaga mitra Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, saat itu juga menyambangi lokasi orangutan.

Andoko mengatakan, “Saat tiba di lokasi, kita menemukan satu orangutan yang sedang beraktivitas di areal perkebunan,” pada Kamis (29/9).

Orangutan Terisolasi di Kawasan Hutan Muda

Ia menjelaskan, primata yang dalam bahasa ilmiah disebut Pongo abelii itu ditemukan berada di kawasan hutan muda yang tengah dilakukan perluasan dan penanaman oleh pihak PT PISS.

Oleh karenanya, lanjut Andoko, tutupan terfragmentasi dan orangutan sumatera menjadi terisolasi atau terjebak di areal perkebunan tersebut.

Adapun proses pemindahan satwa yang dilakukan oleh tim gabungan, yaitu dengan menggunakan metode tembakan. “Evakuasi dilakukan dengan tembakan senjata bius,” ucapnya, dilansir dari Mistar id.

Lebih lanjut, Andoko menjelaskan, berdasarkan hasil observasi fisik yang dilakukan diketahui orangutan sumatera berjenis kelamin jantan.

Kemudian, usianya diperkirakan 10 tahun dengan berat badan 45 kilogram. Selain itu, petugas medis juga memastikan bahwa satwa dalam keadaan sehat, serta tidak ada luka atau fraktur tulang.

“Melihat kondisi fisiknya yang sehat, tim kemudian melakukan translokasi pada hari itu juga ke Hutan Restorasi Cinta Raja 3, Taman Nasional Gunung Leuser setelah sebelumnya dipasang microchip,” tandasnya.

Pongo abelii merupakan salah satu satwa dilindungi di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Tak hanya itu, perlindungannya juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments