Gardaanimalia.com – Persidangan kasus perdagangan dua orangutan sumatera yang melibatkan Ramadhani alias Bolang (37) dan Reza Heryadi alias Ica (34) terus bergulir. Kabar teranyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk keduanya.
JPU Febrina Sebayang dalam amar tuntutannya menuntut Bolang dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara, Ica dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam beleid itu, pelanggarnya maksimal dihukum dengan 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/1/2024), Bolang dan Reza yang hadir secara virtual menyampaikan pembelaannya. Mereka meminta hukuman bisa lebih diringankan.
Menariknya, Ica meminta majelis hakim membebaskan mobil Toyota Kijang Innova yang digunakannya saat membawa orangutan dari Aceh ke Kota Medan, September 2023 lalu.
Sementara, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu mengatakan bahwa barang bukti mobil disita negara.
"Itu mobil yang digunakan untuk usaha keluarga, Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan. Saya juga meminta hukumannya untuk diringankan," kata Reza yang hadir secara daring dari ruang tahanan.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 13 Februari 2024 untuk membacakan vonis.
"Hal yang memberatkan terdakwa Bolang karena dia pernah dihukum dalam kasus perdagangan satwa. Untuk terdakwa Reza tidak ada yang memberatkan," kata Febrina usai persidangan di Ruang cakra VIII tersebut.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatan dan kooperatif selama perkara ini bergulir.
Mengatur Perdagangan Orangutan Pesanan Prajurit TNI
Kasus perdagangan ini bermula dari penangkapan Reza oleh Polda Sumatra Utara yang bekerja sama dengan organisasi Internasional Wildlife Justice Commision di Kota Medan, 27 September 2023 lalu.
Dia membawa dua individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dari Kota Langsa, Aceh menuju Kota Medan.
Kepada polisi, Reza mengaku disuruh Bolang untuk menjadi kurir. Polisi kemudian menangkap Bolang yang berperan sebagai otak pelaku.
Nama Bolang sudah tidak asing lagi di kalangan pedagang satwa liar dilindungi. Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber tepercaya, Bolang diduga menjadi pengumpul satwa dari Aceh.
Ia juga diduga telah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi dan terlibat dalam jaringan perdagangan internasional. Polisi juga mengonfirmasi soal ini.
Bahkan, beberapa sumber menyebut jika Bolang pernah lolos dari beberapa kali operasi penangkapan.
Dalam perkara ini, Bolang mengatur perdagangan orangutan yang dipesan oleh seorang prajurit TNI yang bertugas di Pulau Jawa, dikenal sebagai Pak Onan.
Dalam dakwaannya, awalnya Bolang diminta mencari dua orangutan oleh Pak Onan. Namun, saat itu Bolang tidak memilikinya.
Ia kemudian ditemui oleh Danil (dalam penyelidikan) yang menawarkan dua individu orangutan. Dari sanalah Bolang menghubungkan Pak Onan dengan Danil.
Setelah itu, Danil mengirimkan video orangutan itu kepada Pak Onan. Bolang pun menawarkan seorang kurir bernama Reza kepada Pak Onan.
Sementara, Reza hanya mendapat informasi jika Danil akan mengirimkan paket ke Kota Medan dan setuju dengan upah yang sudah dibahas.
Dugaan keterlibatan oknum TNI ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan nomor 2506/Pid.B/LH/2023/PN Mdn.
Akan tetapi, belum diketahui seperti apa pengembangan kasus kepada Pak Onan dan Danil oleh penegak hukum.













