Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Owa dan Bekantan Diselundupkan, Dua di Antaranya Mati

770
×

Owa dan Bekantan Diselundupkan, Dua di Antaranya Mati

Share this article
Dua ekor owa jawa yang diamankan petugas SKW II Gorontalo BKSDA Sulawesi Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulawesi. | Foto: Rosyid A. Azhar/Kompas
Dua ekor owa yang diamankan petugas SKW II Gorontalo BKSDA Sulawesi Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulawesi. Selain owa, ada juga bekantan yang berhasil diamankan.| Foto: Rosyid A. Azhar/Kompas

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan 4 ekor bekantan dan 2 ekor owa berhasil digagalkan oleh petugas, pada Kamis (9/2/2023).

“Ada 6 satwa liar yang diselundupkan. 2 ekor owa jawa dan 4 ekor bekantan,” kata Kepala SKW II Gorontalo BKSDA Sulawesi Utara, Syamsuddin Hadju, Sabtu (11/2//2023).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penggagalan ini dilakukan oleh SKW II Gorontalo BKSDA Sulawesi Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Sulawesi.

Peristiwa terjadi di pangkalan perusahaan penyewaan mobil, sekitar Terminal Penumpang 1942 Andalas setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

Keenam primata tersebut dibawa menggunakan multi purpose vehicle (MPV) yang biasa melayani penumpang dari Toboli, Sulawesi Tengah menuju Gorontalo.

Dari enam individu satwa itu, diketahui satu bekantan mati saat di perjalanan. Sedangkan, satu individu lagi mati saat proses penangkapan.

“Dari dua (bekantan) yang mati ini, satu ekor mati dibuang sopir saat masih diperjalanan dan satu ekor mati saat penangkapan. Yang mati saat penangkapan, kami kuburkan di halaman kantor,” ujarnya.

Bekantan dan Owa Diduga akan Diangkut ke Perbatasan Filipina

Saat ini, sopir mobil sewaan yang mengangkut satwa liar tersebut sedang ditahan di Balai Gakkum LHK Sulawesi.

“Sopir masih dalam pemeriksaan dan pengembangan,” ujar Syamsuddin.

Semua primata itu diduga diangkut dari Gorontalo ke Manado dengan kendaraan lain melalui jalur darat. Selanjutnya, satwa diperkirakan akan dibawa ke perbatasan Filipina untuk dijual di luar negeri.

Syamsuddin menduga pelaku penyelundupan kali ini adalah orang dan jaringan yang sama seperti kasus sebelumnya. Ia melihat kesamaan modus yang dilakukan.

Kasus itu adalah penyelundupan orangutan, kera kecil, beberapa jenis kura-kura, hingga biawak ke pasar luar negeri yang terjadi pada Mei 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, satwa dibawa ke pasar luar negeri dari Manado sebelum akhirnya dibawa ke Filipina.

Bekantan dan owa adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam situs IUCN Red List, kedua jenis mamalia tersebut berstatus konservasi terancam atau endangered.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments