Pasok Pasar Satwa Ilegal, Ratusan Satwa Endemik Indonesia Diselundupkan ke Filipina

3 min read
2019-10-31 15:55:07
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.

 



Gardaanimalia.com - Ratusan satwa liar endemik diduga berasal dari Indonesia dan Papua Nugini diselundupkan ke kota Tandag, Provinsi Surigao del Sur, Filipina pada hari Minggu (27/10).

Penyelundupan satwa ini berhasil digagalkan oleh petugas Kepolisian kota Tandag. Sebanyak 337 ekor satwa yang terdiri dari burung Kakatua, Nuri, Kasuari, Julang, beberapa reptil dan satwa marsupial diamankan otoritas setempat.

Sementara sebanyak 24 ekor satwa ditemukan mati dalam perjalanan karena kondisi kandang yang sempit.

Letnan Kolonel Christian Rafols II, juru bicara kepolisian daerah, mengatakan bahwa satwa-satwa tersebut berhasil dicegat dalam perjalanan darat dari kota Mati, Provinsi Davao Oriental menuju kota Pasay yang dikenal terdapat pasar satwa ilegal.

Dicurigai satwa-satwa tersebut dikirim untuk memasok pasar Satwa Ilegal yang dianggap menguntungkan para penyelundup.

"Satwa-satwa tersebut ditemukan didalam kandang yang dibawa dua buah mobil mewah Ford Everest and Toyota Innova," terang Christian dikutip dari mindanews.com (27/10)

Petugas menangkap Dante L. Toledo (40), Joel C. Demoral (38) dan Jory C. Demoral (51) warga negara Filipina karena tidak dapat menunjukkan surat izin pengangkutan satwa liar.

"Karena perbuatannya, mereka dijerat Republic Act No. 8485 atau the Animal Welfare Act tahun 1998," ujarnya.

Kini pihak otoritas perlindungan satwa Filipina sedang menyiapkan kandang-kandang menampung ratusan satwa tersebut untuk dirawat sementara.

Diantara satwa yang berhasil diselamatkan, beberapa telah berhasil diidentifikasi seperti Burung Mambruk selatan (Goura scheepmakeri), Kakatua koki (Cacatua galerita), Kakatua raja (Probosciger aterrimus), Betet kelapa paruh besar (Tanygnathus megalorynchos), Nuri hitam (Chalcopsitta atra),  Nuri bayan (Eclectus roratus), Perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) and ular Sanca coklat (Bothrochilus albertisii).

Sementara satwa lain yang belum diidentifikasi adalah satwa jenis Walabi, Kadal lidah biru, Burung Merpati, Julang, kasuari, dan biawak.

Filipina khususnya kota Mindanao telah menjadi titik masuk penyelundupan satwa liar dari Indonesia dan negara-negara tetangga. Perdagangan satwa ilegal telah menjadi bisnis yang besar di Filipina.

Transaksi dari perdagangan satwa liar mencapai 50 juta Peso atau Rp. 13 miliar setiap tahunnya, menurut Theresa Mundita Lim, Direktur eksekutif dari the Asean Centre for Biodiversity.

Tags :
Indonesia nuri kakatua satwa endemik filipina julang
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25