Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Gusti E.
3 min read
2024-10-23 23:13:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

AK didakwa menjual burung yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Ari saat membacakan tuntutannya, dikutip dari Jatim Viva.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha ini, AK tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa AK,  mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang, asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur tersebut mengakui kesalahannya. Ia pun menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.

Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan waktu persiapan agenda sidang putusan.

Kronologi Penangkapan AK dalam Kasus Perdagangan Satwa


Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mojokerto, pria berusia 37 tahun itu ditangkap polisi pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan burung dilindungi.

Pukul 15.00 wib, petugas menemukan 39 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Sejumlah 40 satwa dalam keadaan hidup tersebut diamankan petugas di kediaman AK. Kedua jenis satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. 

Dalam perkara bernomor 381/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk dalam SIPP itu, tertulis pula bahwa AK mendapat satwa dari seseorang berinisial H.

Keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan transaksi dilakukan secara tunai.

H menjual satwa kepada AK dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. Rentang harga yang disepakati keduanya adalah 150 ribu sampai 440 ribu per ekor.

AK kemudian menjual kembali satwa-satwa dilindungi itu melalui pesan-pesan singkat WhatsApp kepada para konsumen atau pelanggan kios burung.

Dalam proses perdagangan itu, AK mengambil keuntungan sebesar 20 ribu sampai 40 ribu per ekor.

Selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan satu buku catatan penjualan, buku rekening BCA, 1 kartu ATM GPN Paspor Blue Debit BCA, satu buku tabungan rekening BRI, serta kartu ATM GPN Debit BRI, dan satu unit telepon genggam.

Usai diperiksa, terbukti bahwa AK tidak mengantongi izin mengedarkan dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dalam catatan dakwaannya, dampak perbuatan AK dapat menyebabkan jumlah populasi di alam akan semakin menurun. Lalu, secara tidak langsung akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut.

Dakwaan juga menuliskan bahwa ada dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara atas kasus perdagangan satwa dilindungi.

Tags :
burung dilindungi cica daun besar cica daun sumatera mojokerto pengadilan negeri mojokerto
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
Berita
07/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
Berita
06/02/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
Berita
06/02/25
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak
Berita
06/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
Berita
05/02/25
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga
Edukasi
05/02/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Berita
04/02/25
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik
Edukasi
03/02/25
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
Berita
03/02/25
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
Berita
03/02/25