Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Gusti E.
3 min read
2024-10-23 23:13:17
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

AK didakwa menjual burung yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Ari saat membacakan tuntutannya, dikutip dari Jatim Viva.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha ini, AK tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa AK,  mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang, asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur tersebut mengakui kesalahannya. Ia pun menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.

Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan waktu persiapan agenda sidang putusan.

Kronologi Penangkapan AK dalam Kasus Perdagangan Satwa


Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mojokerto, pria berusia 37 tahun itu ditangkap polisi pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan burung dilindungi.

Pukul 15.00 wib, petugas menemukan 39 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Sejumlah 40 satwa dalam keadaan hidup tersebut diamankan petugas di kediaman AK. Kedua jenis satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. 

Dalam perkara bernomor 381/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk dalam SIPP itu, tertulis pula bahwa AK mendapat satwa dari seseorang berinisial H.

Keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan transaksi dilakukan secara tunai.

H menjual satwa kepada AK dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. Rentang harga yang disepakati keduanya adalah 150 ribu sampai 440 ribu per ekor.

AK kemudian menjual kembali satwa-satwa dilindungi itu melalui pesan-pesan singkat WhatsApp kepada para konsumen atau pelanggan kios burung.

Dalam proses perdagangan itu, AK mengambil keuntungan sebesar 20 ribu sampai 40 ribu per ekor.

Selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan satu buku catatan penjualan, buku rekening BCA, 1 kartu ATM GPN Paspor Blue Debit BCA, satu buku tabungan rekening BRI, serta kartu ATM GPN Debit BRI, dan satu unit telepon genggam.

Usai diperiksa, terbukti bahwa AK tidak mengantongi izin mengedarkan dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dalam catatan dakwaannya, dampak perbuatan AK dapat menyebabkan jumlah populasi di alam akan semakin menurun. Lalu, secara tidak langsung akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut.

Dakwaan juga menuliskan bahwa ada dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara atas kasus perdagangan satwa dilindungi.

Tags :
burung dilindungi cica daun besar cica daun sumatera mojokerto pengadilan negeri mojokerto
Writer: Gusti E.
Pos Terbaru
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25