Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

164
×

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Share this article
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: KSDAE KLHK
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati), salah satu burung dilindungi. | Foto: KSDAE KLHK

Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

AK didakwa menjual burung yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Ari saat membacakan tuntutannya, dikutip dari Jatim Viva.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha ini, AK tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa AK,  mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang, asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur tersebut mengakui kesalahannya. Ia pun menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.

Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan waktu persiapan agenda sidang putusan.

Kronologi Penangkapan AK dalam Kasus Perdagangan Satwa

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mojokerto, pria berusia 37 tahun itu ditangkap polisi pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan burung dilindungi.

Pukul 15.00 wib, petugas menemukan 39 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Sejumlah 40 satwa dalam keadaan hidup tersebut diamankan petugas di kediaman AK. Kedua jenis satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. 

Dalam perkara bernomor 381/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk dalam SIPP itu, tertulis pula bahwa AK mendapat satwa dari seseorang berinisial H.

Keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan transaksi dilakukan secara tunai.

H menjual satwa kepada AK dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. Rentang harga yang disepakati keduanya adalah 150 ribu sampai 440 ribu per ekor.

AK kemudian menjual kembali satwa-satwa dilindungi itu melalui pesan-pesan singkat WhatsApp kepada para konsumen atau pelanggan kios burung.

Dalam proses perdagangan itu, AK mengambil keuntungan sebesar 20 ribu sampai 40 ribu per ekor.

Selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan satu buku catatan penjualan, buku rekening BCA, 1 kartu ATM GPN Paspor Blue Debit BCA, satu buku tabungan rekening BRI, serta kartu ATM GPN Debit BRI, dan satu unit telepon genggam.

Usai diperiksa, terbukti bahwa AK tidak mengantongi izin mengedarkan dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dalam catatan dakwaannya, dampak perbuatan AK dapat menyebabkan jumlah populasi di alam akan semakin menurun. Lalu, secara tidak langsung akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut.

Dakwaan juga menuliskan bahwa ada dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara atas kasus perdagangan satwa dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments