Pedagang Satwa Dilindungi Dihukum 2 tahun Penjara di PN Medan

3 min read
2019-01-28 09:39:47
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com, Medan - Pelaku perdagangan satwa dilindungi, Herry Ginting (28) dijatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun serta denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/1).

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, S.H, M.H yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aswardi Idris, S.H, M.H menyatakan bahwa Herry melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI  No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo P.20/NENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 10 juta" ujar Aswardi dalam persidangan tersebut.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, JPU menyatakan akan memikirkan hasil persidangan tersebut. Sama halnya dengan terdakwa yang masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan hakim.

Herry ditangkap oleh Polisi Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada September 2018 karena menjual satwa dilindungi secara online.

Satwa dilindungi tersebut terdiri dari Kukang sebanyak 4 (empat) ekor, Lutung sebanyak 4 (empat) ekor dan Monyet ekor panjang sebanyak 2 (dua) ekor yang kemudian dijadikan barang bukti.

"Selain menyita satwa dilindungi, diamankan juga barang bukti lain berupa tiga buah goni plastik, satu buah kandang bertingkat dari besi, satu buah sangkar burung dan satu bilah parang," ujar Rahmi.

Herry mengaku bahwa satwa dilindungi tersebut ia dapatkan dari hasil jeratan di ladang duku dan langsat di Desa Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Satwa-satwa tersebut sering memakan sayur di kebun, lalu saya jerat" ujarnya.

Satwa-satwa yang tertangkap tersebut kemudian ia jual secara online, sebelum terjual ia keburu tertangkap oleh polisi hutan yang menyatroni rumahnya.

Tags :
kukang lutung medan pengadilan herry ginting vonis
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25