Pedagang Satwa Dilindungi Dihukum 2 tahun Penjara di PN Medan

Gardaanimalia.com, Medan - Pelaku perdagangan satwa dilindungi, Herry Ginting (28) dijatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun serta denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (23/1).
Hukuman ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina, S.H, M.H yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Aswardi Idris, S.H, M.H menyatakan bahwa Herry melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Pemerintah No. 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis tumbuhan dan Satwa jo P.20/NENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menangkap, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 10 juta" ujar Aswardi dalam persidangan tersebut.
Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, JPU menyatakan akan memikirkan hasil persidangan tersebut. Sama halnya dengan terdakwa yang masih pikir-pikir untuk menyatakan banding atas putusan hakim.
Herry ditangkap oleh Polisi Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan pada September 2018 karena menjual satwa dilindungi secara online.
Satwa dilindungi tersebut terdiri dari Kukang sebanyak 4 (empat) ekor, Lutung sebanyak 4 (empat) ekor dan Monyet ekor panjang sebanyak 2 (dua) ekor yang kemudian dijadikan barang bukti.
"Selain menyita satwa dilindungi, diamankan juga barang bukti lain berupa tiga buah goni plastik, satu buah kandang bertingkat dari besi, satu buah sangkar burung dan satu bilah parang," ujar Rahmi.
Herry mengaku bahwa satwa dilindungi tersebut ia dapatkan dari hasil jeratan di ladang duku dan langsat di Desa Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Satwa-satwa tersebut sering memakan sayur di kebun, lalu saya jerat" ujarnya.
Satwa-satwa yang tertangkap tersebut kemudian ia jual secara online, sebelum terjual ia keburu tertangkap oleh polisi hutan yang menyatroni rumahnya.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
