Pedagang Satwa Dilindungi Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

3 min read
2019-12-19 16:22:21
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi divonis hukuman sepuluh bulan penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Ketua Majelis hakim, Afrizal Hady, S.H., M.H. juga  juga memberikan hukuman denda kepada kedua terdakwa Jimruz alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) sebesar Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Julia Rizki Sari dan Wilsa Riani, S.H dari Kejaksaan Tinggi Riau yang menuntut keduanya satu tahun dua bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Keduanya dinyatakan bersalah menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Afrizal saat pembacaan vonis di ruang sidang Mudjono, S.H. pada Selasa (17/12) sore.

Jimruz dan Indra terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 5 ayat (1) KUHP.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.

Mendengar vonis yang diberikan oleh hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya Jimruz dan Indra Gunawan oleh tim Satreskrim Polda Riau pada Selasa, 30 Juli 2019 dini hari.

Dari pengakuan terdakwa Jimruz, ia mendapat pesanan satwa dari seseorang di Pekanbaru, Riau. Setelah membeli dan mengumpulkan satwa-satwa tersebut dari beberapa penjual. Keduanya kemudian bertolak dari Dumai ke Pekanbaru untuk mengantar pesanan tersebut menggunakan mobil.

Nahas keduanya tertangkap pihak kepolisian saat melakukan transaksi perdagangan satwa dilindungi di halaman sebuah hotel Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Provinsi Riau.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita puluhan satwa termasuk satwa dilindungi berupa Kukang sumatra (Nycticebus Coucang), Kancil Napu (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Tags :
kukang satwa liar buaya riau pekanbaru kancil betet jimmy jimruz indra nuri tanau
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25