Pedagang Online Satwa Dilindungi Diringkus Polda Sumut

Gardaanimalia.com - Petugas Subdit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara dibantu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi secara online pada Rabu (8/1).
Tersangka bernama Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Derdang, Sumatra Utara ditangkap oleh petugas di kediamannya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga ekor anak Elang Brontok, tiga ekor anak Kucing Akar, dan tiga ekor anak Lutung Emas.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Rony Santama, penangkapan diawali dari penelusuran akun facebook palsu milik tersangka dengan nama 'Keyla Safitrie'. Akun ini digunakan tersangka untuk memperjualbelikan satwa dilindungi secara online di berbagai grup jual beli satwa. Petugas memulai komunikasi dengan Arbain dengan menggunakan penyamaran, hingga terjadi transaksi antara kedua pihak.
"Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng," katanya, Jumat (11/1/2019).
Petugas melakukan transaksi seekor lutung emas seharga Rp. 250,000 dengan pengiriman jasa Ojek online. Setelah didapatkan identitas pelaku dari transaksi tersebut, petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah Arbain.
Dibantu Hapipudin, kepala Dusun III, Desa Paluh Manan, Petugas melakukan penangkapan tersangka di kediamannya. Dari rumah tersangka, ditemukan 9 ekor satwa dilindungi.
Kepada petugas, Arbain mengaku telah memperjualbelikan puluhan satwa dilindungi melalui facebook selama 6 bulan melalui jasa pengiriman Gojek, Pemasaran satwa Medan dan sekitarnya. Satwa-satwa tersebut ia beli dari masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak seharga Rp. 70 ribu sampai Rp. 100 ribu.
"Tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi di Komunitas Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan, satwa dijual dikisaran harga Rp. 200 sampai Rp. 350 ribu per ekor," ujarnya.
Rony mengatakan bahwa pihak Kepolisian masih menelusuri jalur perdagangan satwa dilindungi dari tersangka, apakah hanya dijual dalam negeri atau dijual sampai keluar negeri.
Tersangka kini terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Sumber : hetanews.com

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
