Pedagang Online Satwa Dilindungi Diringkus Polda Sumut

3 min read
2019-01-11 14:59:16
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Petugas Subdit IV Dirkrimsus Polda Sumatera Utara dibantu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi secara online pada Rabu (8/1).

Tersangka bernama Arbain (25) warga Dusun Ill, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Derdang, Sumatra Utara ditangkap oleh petugas di kediamannya. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa tiga ekor anak Elang Brontok, tiga ekor anak Kucing Akar, dan tiga ekor anak Lutung Emas.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. Rony Santama, penangkapan diawali dari penelusuran akun facebook palsu milik tersangka dengan nama 'Keyla Safitrie'. Akun ini digunakan tersangka untuk memperjualbelikan satwa dilindungi secara online di berbagai grup jual beli satwa. Petugas memulai komunikasi dengan Arbain dengan menggunakan penyamaran, hingga terjadi transaksi antara kedua pihak.

"Kita mengenal tersangka dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi. Makanya kita ajak untuk jumpa dan melakukan transaksi pembelian lutung emas/lutung budeng," katanya, Jumat (11/1/2019).

Petugas melakukan transaksi seekor lutung emas seharga Rp. 250,000 dengan pengiriman jasa Ojek online. Setelah didapatkan identitas pelaku dari transaksi tersebut, petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah Arbain.

Dibantu Hapipudin, kepala Dusun III, Desa Paluh Manan, Petugas melakukan penangkapan tersangka di kediamannya. Dari rumah tersangka, ditemukan 9 ekor satwa dilindungi.

Kepada petugas, Arbain mengaku telah memperjualbelikan puluhan satwa dilindungi melalui facebook selama 6 bulan melalui jasa pengiriman Gojek, Pemasaran satwa Medan dan sekitarnya. Satwa-satwa tersebut ia beli dari masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Palu Subur dan Desa Parit Belang, Kecamatan Hamparan Perak seharga Rp. 70 ribu sampai Rp. 100 ribu.

"Tersangka memperjualbelikan satwa dilindungi di Komunitas Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan, satwa dijual dikisaran harga Rp. 200 sampai Rp. 350 ribu per ekor," ujarnya.

Rony mengatakan bahwa pihak Kepolisian masih menelusuri jalur perdagangan satwa dilindungi dari tersangka, apakah hanya dijual dalam negeri atau dijual sampai keluar negeri.

Tersangka kini terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Sumber : hetanews.com

 

Tags :
sumatera elang brontok lutung emas lutung budeng kucing akar polda sumut bksda sumut sumatera utara
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25