Pedagang Sisik Trenggiling Divonis 2,6 Tahun Penjara Di Aceh

Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa perdagangan Trenggiling, Husaini, S.P (61) di Aceh pada Selasa (22/10).
Selain hukuman kurungan penjara, Husaini warga Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agussalim Tumpobolon, S.H di persidangan sebelumnya. JPU Menuntut Husaini dengan hukuman pidana selama 3 tahun kurungan penjara serta denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Ketua Zufida Hanum, S.H., M.H didampingi dua hakim anggota Mukhtaruddin, S.H dan Rahma Novatiana, S.H mengatakan bahwa Husaini telah terbukti bersalah melanggar Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi," ujar Zufida saat persidangan berlangsung.
Sebanyak 3,5 kilogram sisik Trenggiling yang disimpan di dalam kotak air mineral juga telah dirampas oleh negara dan akan dimusnahkan.
Setelah mendengar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim, baik Terdakwa maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kasus berawal dari tertangkapnya Husaini oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh setelah ketahuan membawa 3,5 kilogram sisik trenggiling dalam satu kardus air mineral. Ia ditangkap dalam Bus Putra Pelangi Perkasa saat menempuh perjalanan dari Aceh ke Medan tepatnya di Jalan Banda Aceh-Medan, Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Minggu, 7 Juli 2019 pukul 23:45 WIB.
Dari tangan terdakwa diamankan sebanyak 3,5 Kg dengan harga beli Rp 1,5 juta/kg untuk diserahkan kepada Udin (belum tertangkap dan masuk dalam DPO) yang berada di Medan. Keduanya telah bersepakat untuk bertemu melalui handphone.
Terdakwa mengumpulkan kulit/sisik trenggiling selama 2 hari pada tanggal 6 – 7 Juli 2019 dari Hajaruddin (DPO) di Leutueng Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 1,5 ons seharga Rp. 187.500, dari M.Hasan (DPO) di Desa Terue Cut Kec.Mane Kab.Pidie sebanyak 5 ons seharga Rp. 725 ribu, dari Ahmad di Kebun Nilam Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 8 ons seharga Rp. 1 juta, dari Mustafa Lamno (DPO) di Kedee Lamno, sebanyak 9 ons seharga Rp. 1.1 juta, dan dari Sulaiman esa Bungga Kec.Tangse Kab.Pidie, sebanyak 1,2 Kg seharga Rp. 1.5 juga
Sebelumnya, Husaini pernah tertangkap Polres Langsa atas kasus serupa yaitu perdagangan satwa Trenggiling di Langsa, Aceh pada Minggu, 12 Februari 2013 dini hari. Husaini tertangkap tangan membawa sebanyak 12 ekor trenggiling hidup yang dimasukkan ke dalam satu karung goni besar. ia membawa satwa-satwa tersebut ke Medan dengan menumpangi bus Kurnia.
Husaini hanya dihukum selama empat bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri langsa atas perbuatannya tersebut.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
