Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pelaku Jual Beli Gading Gajah Diringkus Polisi

2323
×

Pelaku Jual Beli Gading Gajah Diringkus Polisi

Share this article
Polda Riau berhasil meringkus terduga pelaku saat akan bertransaksi jual beli gading gajah satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. | Foto: Kompas
Polda Riau berhasil meringkus terduga pelaku saat akan bertransaksi jual beli gading gajah satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. | Foto: Kompas

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yaitu gading gajah, Minggu (10/4).

Kombes Sunarto, Kepala Bidang Humas Polda Riau mengatakan, dalam kasus perdagangan gading gajah ini, terdapat tiga orang pelaku yang ditangkap oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Barang bukti yang diamankan berupa empat buah gading gajah,” ujar Sunarto melalui keterangan tertulis, Minggu (10/4) dilansir dari Kompas.

Dirinya menerangkan, para pelaku yang berhasil dibekuk tersebut memiliki inisial YO, IS, dan AC. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Sunarto menyebut, bahwa kasus ini terbongkar berawal dari informasi yang diterima oleh petugas terkait adanya orang yang memperjualbelikan gading gajah.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku akan bertransaksi jual beli gading yang berasal dari satwa dilindungi. Mendapat informasin tersebut, tim pun bergerak dari Pekanbaru menuju Kuansing untuk dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Tim menemukan sebuah mobil yang ditumpangi tiga orang laki-laki membawa 4 potong yang diduga gading gajah di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi,” ungkap Sunarto.

Setelah diketahui, petugas kemudian membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau itupun menjelaskan, bahwa para pelaku diduga kuat telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana peraturan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” imbuh Sunarto.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, pungkasnya.

Gajah dengan nama ilmiah Elephas maximus adalah satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments