Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terlibat Jual Beli Gading Gajah, Vonis Pensiunan Polisi Dikurangi

1297
×

Terlibat Jual Beli Gading Gajah, Vonis Pensiunan Polisi Dikurangi

Share this article
Gambar bagian tubuh gajah sumatera yang ditemukan di Kabupaten Aceh Jaya pada awal Januari 2020. | Foto: Dok. Polisi/Acehkini
Gambar bagian tubuh gajah sumatera yang ditemukan di Kabupaten Aceh Jaya pada awal Januari 2020. | Foto: Dok. Polisi/Acehkini

Gardaanimalia.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh kurangi hukuman pensiunan polisi, M. Noor (68) menjadi 1 tahun 4 bulan pada sidang banding atas kasus jual beli gading gajah.

Sebelum banding, terdakwa M. Noor mendapatkan vonis penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan atas keterlibatan dalam kasus penjualan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa (29/3), yang diketuai oleh majelis hakim Syamsul Qamar serta hakim anggota Yus Enidar dan Zulkifli.

Dalam berkas perkara bernomor 90/PID.SUS-LH/2022/PT BNA itu ada satu terdakwa lain, yakni Isdul Farsi (46) yang bekerja sebagai petani.

Lantaran kedua terdakwa berada dalam satu berkas yang sama, sehingga vonis pertama dan putusan banding kedua tersebut pun sama.

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang pada 27 Januari 2022 yang semula vonis dua terdakwa adalah 1 tahun 10 bulan.

Hakim menyatakan M. Noor dan Isdul Farsi telah bersalah karena dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa: M. Noor, Isdul Farsi, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing kepada para terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta.”

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” demikian lanjutan dari bunyi putusan dalam keterangan di laman resmi Mahkamah Agung RI.[1]https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecaf1b601fca34a546313134373435.html

Kasus ini berawal dari temuan bangkai gajah liar yang diduga dibunuh di Desa Tuwi Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada Desember 2019, dan terungkap pada awal Januari 2020.

Polisi pun melakukan upaya untuk mengusut kasus tersebut, hingga berhasil menangkap sembilan orang yang diduga pembunuh kawanan gajah sumatera.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui bahwa seorang pelaku di antaranya telah meminta Isdul Farsi untuk menjual enam batang atau tiga pasang gading gajah.

Isdul Farsi kemudian menawarkannya ke M. Noor, seorang pensiunan polisi. Dari situ, M. Noor kemudian menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu kepada Murdani.

Gading gajah yang laku Rp5 juta tersebut lalu dikirim ke Pidie Jaya, dengan hasil penjualan Isdul Farsi mendapat upah Rp200 ribu dari pelaku, dan M. Noor menerima untung sebesar Rp500 ribu.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments