Pelaku Niaga Sisik Trenggiling Diringkus Polisi

Gardaanimalia.com - Penjual sisik trenggiling (Manis javanica) berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Selasa (31/5) siang.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, pelaku berinisial RR (37) merupakan warga Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Padang.
"Yang bersangkutan ditangkap di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang," terangnya saat jumpa pers di Mapolda Sumatera Barat, Rabu (8/6).
Stefanus menyebut, RR tertangkap tangan telah melakukan perdagangan dari bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 12,8 kilogram sisik trenggiling yang berada dalam karung plastik berwarna putih," sebutnya.
Ia menjelaskan, RR berperan sebagai penyalur yang melakukan penjualan, termasuk mencari calon pembeli melalui penawaran yang dilakukannya di Facebook.
"Sementara yang memiliki dan menangkap sisik trenggiling itu, orangnya beda lagi. Ini masih kita kembangkan," papar Stefanus.
Tak berhenti di situ, pihaknya juga akan mengembangkan dari mana sisik itu diperoleh, dan sejak kapan pelaku RR mulai menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut, serta kepada siapa dijual.
Berdasarkan keterangan RR kepada polisi, kata Stefanus, sisik trenggiling dijual seharga Rp1,5 juta per kilogram. Kata pelaku, sisik itu dikonsumsi pembeli sebagai obat kuat.
Atas perbuatannya tersebut, RR dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Hukumannya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegas Stefanus.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
