Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pelepasliaran Binturong dalam Ritual Adat Naki Bukit Oha’k

947
×

Pelepasliaran Binturong dalam Ritual Adat Naki Bukit Oha’k

Share this article
Satwa dilindungi binturong telah dilepasliarkan. | Sumber: Pontianak Post
Satwa dilindungi binturong telah dilepasliarkan. | Sumber: Pontianak Post

Gardaanimalia.com – BKSDA Kalimantan Barat bersama masyarakat Desa Rees, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak, dan pihak lainnya melepasliarkan lima ekor binturong.

Pelepasliaran satwa pada Jumat (15/9/2023) tersebut merupakan bagian dari rangkaian Ritual Adat Naki Bukit Oha’k. Kegiatan ini juga bagian dari upaya pemerintah selamatkan satwa dilindungi.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Wiwied Widodo menyebutkan, bahwa empat ekor dari satwa liar yang dilepasliarkan berasal dari hasil sitaan.

“Empat di antaranya (binturong) yang dilepaskan adalah hasil razia saat patroli oleh BKSDA. Satu ekor lainnya didapat dari hasil informasi call center yang diadukan masyarakat,” ungkapnya.

Binturong (Arctictis binturong) merupakan satwa yang dilindungi oleh negara. Tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Wiwied pun sangat mengapresiasi masyarakat Desa Rees dan seluruh pihak terkait dalam upaya menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia.

“Ke depan kami akan menindaklanjuti kegiatan-kegiatan lain yang mendukung upaya konservasi, salah satunya dengan peningkatan SDM bagi pengelolaan kawasan ini,” ujarnya.

Di antaranya, lanjut Wiwied, seperti konsep Desa Ramah Satwa. “Kami bersyukur sudah dapat tambahan kawan dan tambahan rumah untuk satwa liar hidup di alam,” tuturnya.

Masyarakat Adat akan Jaga Alam dan Satwa

Bersamaan dengan pelepasliaran satwa tersebut, KLHK juga menyerahkan Surat Keputusan Hutan Adat atas tanah seluas 226 hektare kepada Dewan Adat Kabupaten Landak.

Penyerahan itu diikuti dengan penetapan batas kawasan hutan adat sebagai kelengkapan administrasi penetapan hutan adat secara sah.

Sebelumnya, Kepala Desa Rees Asdanus menyampaikan bahwa warga desanya telah menyepakati seluruh wilayah Bukit Oha’k akan ditetapkan sebagai hutan adat.

“Kami warga Desa Rees telah bersepakat menetapkan seluruh wilayah Bukit Oha’k sebagai hutan adat kami, yang akan kami jaga, baik tumbuhan, satwa, maupun alamnya,” ungkapnya.

Dengan tidak merusak dan memburu satwa yang ada di dalamnya, kata Asdanus. “Jika ada yang melanggar, kami akan kenakan sanksi adat dan sanksi hukum yang berlaku”.

Aturan tersebut, sambungnya, akan dituangkan dalam peraturan yang mengikat antara perangkat adat dan masyarakat melalui peraturan desa.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments