Pelihara Kura-Kura Dilindungi, Warga Akhirnya Serahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Seorang warga bernama Reinhard Simarmata asal Kecamatan Binjai Kota menyerahkan seekor kura-kura baning coklat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara pada Selasa (8/3) lalu.
Satwa dengan nama ilmiah Manouria emys tersebut didapatkan Reinhard dari seorang warga dan sempat dipelihara olehnya sekitar satu minggu sebelum diserahkan ke BKSDA.
“Mulanya warga tersebut sempat memelihara lebih kurang 1 minggu,” kata Andoko Hidayat, Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatera Utara pada Kamis (10/3) dilansir dari Mistar id.
Andoko menyebut, awalnya Reinhard menjelaskan kepada pemilik kura-kura langka itu bahwa baning coklat yang dipeliharanya itu merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Pemiliknya pun kemudian menitipkan satwa tersebut kepada Reinhard untuk diserahkan kepada instansi yang berwenang dalam penanganan dan perlindungan satwa liar.
Kura-kura baning coklat yang diperkirakan berjenis kelamin betina itu, lanjut Andoko, kondisinya sehat saat diterima oleh pihaknya. "Baning coklat yang kita terima ini dalam kondisi sehat," ujarnya.
Setelah itu, satwa dilindungi tersebut pun dievakuasi oleh BKSDA Sumatera Utara dan dititipkan di kolam rehabilitasi yang berada di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk dilakukan perawatan.
“Jika memungkinkan, nantinya baning coklat itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya,” kata Andoko.
Ia juga menjelaskan bahwa baning coklat merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Peraturan dengan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tersebut, kata Andoko, berisi tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Pun, berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah lembaga internasional untuk konservasi alam, baning coklat berstatus terancam kritis (Critically endangered).((https://www.iucnredlist.org/species/12774/152052098))

Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Lebih dari 4.000 Kura-Kura Moncong Babi Kembali ke Habitatnya
08/08/24
Kura-Kura Langka Ilegal Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya
09/11/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
