Gardaanimalia.com – Setelah dipelihara warga Kota Sampit sejak 2019, seekor owa akhirnya diserahkan kepada BKSDA Pos Jaga Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (1/5/2023).
Hewan dilindungi itu diakui pemilik bernama Misliyah didapat dari saudaranya di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.
“Hari ini kami telah melakukan serah terima seekor owa, jenis kelamin jantan. ” terang Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah.
Primata endemik Kalimantan yang diberi nama Miko itu diantar Misliyah ke Pos Manggala Agni Sampit dan diterima langsung oleh Muriansyah.
Saat serah terima satwa, Misliyah terus menangis, tetapi petugas memberikan penjelasan bahwa Miko akan dirawat oleh ahlinya.
“Menyadari bahwa owa-owa itu merupakan hewan dilindungi oleh negara, Misliyah pun dengan segenap hati menyerahkannya kepada BKSDA,” jelas Muriansyah.
Owa Tampak Lincah, tetapi Kurus dan Rambutnya Tipis
Satwa bernama latin Hylobates albibarbis itu tampak sehat dan lincah. Meski demikian, Muriansyah mengakui bahwa badan owa tampak kurus sehingga harus direhabilitasi lebih dahulu sebelum dilepas.
“Rencananya owa akan dibawa ke Palangkaraya, direhabilitasi terlebih dahulu di Yayasan Kalaweit,” imbuh Muriansyah.
Selain itu, rambut owa terlihat tipis. Mengonfirmasi hal ini, Garda Animalia menghubungi Muriansyah untuk meminta keterangan lebih lanjut, pada Selasa (2/5/2023).
Ia menduga tipisnya rambut satwa disebabkan oleh faktor lokasi pemeliharaan yang tertutup, agak gelap, lembab, dan sempit, yaitu sebuah ruko (rumah toko).
Kandang terbuat dari kayu dan terletak di sudut belakang ruko. Misliyah mengaku, satwa kadang kala dilepas saat tak ada pengunjung. Namun, kandang itu jarang terkena cahaya matahari secara langsung.
Arahan BKSDA Pos Jaga Sampit Buahkan Hasil
Informasi awal mengenai keberadaan satwa dilindungi itu didapat Muriansyah dari pengunjung yang sedang makan di ruko tersebut pada Maret 2023. Pelapor menyebut sempat mendengar suara owa.
Setelah temukan lokasi yang dimaksud, Muriansyah beberapa kali mendatangi ruko, tetapi kondisi selalu tutup. Akhirnya, Ia mengetok pintu ruko dan bertemu dengan ibu dan anak.
Arahan terkait kesehatan, psikologis satwa serta pemelihara disampaikan kepada pemilik. Di akhir, pemilik juga diberitahu terkait peraturan perundang-undangan.
Dua bulan setelah itu, Misliyah sang pemilik satwa akhirnya relakan satwa liar yang lama dipelihara kepada BKSDA.
Muriansyah ucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah sadar akan kelangsungan hidup satwa liar yang dilindungi. Artinya, mereka turut jaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Seperti yang diketahui, owa kalimantan terdaftar dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan IUCN Red List, primata ini tergolong kategori Endangered atau terancam punah.