Pelihara Owa Liar di Ruko, Pemilik Akhirnya Serahkan ke BKSDA

Gardaanimalia.com - Setelah dipelihara warga Kota Sampit sejak 2019, seekor owa akhirnya diserahkan kepada BKSDA Pos Jaga Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (1/5/2023).
Hewan dilindungi itu diakui pemilik bernama Misliyah didapat dari saudaranya di Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur.
"Hari ini kami telah melakukan serah terima seekor owa, jenis kelamin jantan. " terang Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah.
Primata endemik Kalimantan yang diberi nama Miko itu diantar Misliyah ke Pos Manggala Agni Sampit dan diterima langsung oleh Muriansyah.
Saat serah terima satwa, Misliyah terus menangis, tetapi petugas memberikan penjelasan bahwa Miko akan dirawat oleh ahlinya.
"Menyadari bahwa owa-owa itu merupakan hewan dilindungi oleh negara, Misliyah pun dengan segenap hati menyerahkannya kepada BKSDA," jelas Muriansyah.
Owa Tampak Lincah, tetapi Kurus dan Rambutnya Tipis
Satwa bernama latin Hylobates albibarbis itu tampak sehat dan lincah. Meski demikian, Muriansyah mengakui bahwa badan owa tampak kurus sehingga harus direhabilitasi lebih dahulu sebelum dilepas.
"Rencananya owa akan dibawa ke Palangkaraya, direhabilitasi terlebih dahulu di Yayasan Kalaweit," imbuh Muriansyah.
Selain itu, rambut owa terlihat tipis. Mengonfirmasi hal ini, Garda Animalia menghubungi Muriansyah untuk meminta keterangan lebih lanjut, pada Selasa (2/5/2023).
Ia menduga tipisnya rambut satwa disebabkan oleh faktor lokasi pemeliharaan yang tertutup, agak gelap, lembab, dan sempit, yaitu sebuah ruko (rumah toko).
Kandang terbuat dari kayu dan terletak di sudut belakang ruko. Misliyah mengaku, satwa kadang kala dilepas saat tak ada pengunjung. Namun, kandang itu jarang terkena cahaya matahari secara langsung.
Arahan BKSDA Pos Jaga Sampit Buahkan Hasil
Informasi awal mengenai keberadaan satwa dilindungi itu didapat Muriansyah dari pengunjung yang sedang makan di ruko tersebut pada Maret 2023. Pelapor menyebut sempat mendengar suara owa.
Setelah temukan lokasi yang dimaksud, Muriansyah beberapa kali mendatangi ruko, tetapi kondisi selalu tutup. Akhirnya, Ia mengetok pintu ruko dan bertemu dengan ibu dan anak.
Arahan terkait kesehatan, psikologis satwa serta pemelihara disampaikan kepada pemilik. Di akhir, pemilik juga diberitahu terkait peraturan perundang-undangan.
Dua bulan setelah itu, Misliyah sang pemilik satwa akhirnya relakan satwa liar yang lama dipelihara kepada BKSDA.
Muriansyah ucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah sadar akan kelangsungan hidup satwa liar yang dilindungi. Artinya, mereka turut jaga keanekaragaman hayati Indonesia.
Seperti yang diketahui, owa kalimantan terdaftar dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Berdasarkan IUCN Red List, primata ini tergolong kategori Endangered atau terancam punah.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
